KEDIRI, FaktualNews.co – Seorang perempuan berinisial MA (27) asal Sendang, Kabupaten Tulungagung, kini harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, karena mengedarkan sabu, MA diringkus Satresnarkoba Polres Kediri Kota.
Kasi Humas Polres Kediri Kota, Iptu Henry Mudi mengungkapkan, penangkapan MA ini bermula dari laporan masyarakat adanya aktifitas transaksi narkotika di Kecamatan Pesantren.
Setelah itu, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut.
“Usai melakukan serangkaian penyelidikan, ternyata benar didapati tersangka MA sedang membawa sabu-sabu di pinggir jalan Jl Brigjen Pol Imam Bachri Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren pada Senin (21/2/2022) sekitar pukul 01.00 dini hari,” terang Iptu Henry Mudi, Kasi Humas Polres Kediri, Selasa (22/2/2022).
Petugas saat itu langsung melakukan upaya penggeledahan pada MA yang saat ini berdomisili kos di Jalan Semeru, Kecamatan Mojoroto, Kediri.
Ternyata sabu-sabu ditemukan di saku celananya. Sabu-sabu seberat 0,36 gram beserta plastik klip pembungkusnya ditemukan petugas. Selain itu, ada HP merk Vivo juga turut diamankan.
“Tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Kediri Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” imbuh Henry.
Atas perbuatannya tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.