MOJOKERTO, FaktualNews.co – Polisi menangkap seorang bandar narkoba asal Pasuruan dan menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 11,22 gram dan alat hisap sabu (bong).
Penangkapan terhadap tersangka bernama Samuri (39) warga Dusun Badud, Desa Wonosunyo, Kecamagan Gempol, Kabupaten Pasuruan dengan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Ngoro, AKP Syaiful Hadi bersama enam anggotanya.
Kapolsek Ngoro, Kompol Subiyango mengatakan , tersangka ditangkap Selasa (22/2/2022) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu anggota Reskrim melaksanakan patroli di wilayah perbatasan Ngoro dengan Watukosek, Gempol, Pasuruan.
Dari patroli itu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
“Kemudian Kanit Reskrim Polsek Ngoro, AKP Syaiful Hadi bersama dengan enam anggotanya melakukan penyelidikan di rumah pelaku Samuri,” katanya, Rabu (23/2/2022).
Di rumah Samuri polisi melakukan penggeledahan dan mendapati barang bukti sabu-sabu dengan berat total 11,22 gram yang dimasukkan ke dalam klip plastik.
Di antaranya, 1 buah pastik klip kecil yang berisikan sabu-sabu dengan berat kotor 10 gram, ditemukan di atas meja, 1 buah plastik klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,92 dan 5 (lima) buah plastik klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dan serta 14 buah plastik klip kecil kosong dimasukan didalam kotak plastik warna coklat yang disimpan didalam lemari.
Selain itu, polisi juga menyita 2 buah alat hisab sabu (bong) disimpan di kamar, sebanyak 23 buah pipet kaca yang disimpan di dalam lemari.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Ngoro guna penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu pemasok barang ke pelaku masih dibantu Satresnarkoba untuk melakukan pengembangan,”pungkas Subiyanto.