LAMONGAN, FaktualNews.co – Sueb (58) seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Bojonegoro terpaksa harus meringkuk di Lapas IIB Lamongan karena menjalankan bisnis rokok tanpa pita cukai. Akibat perbuatannya tersebut, negara merugi hingga Rp 197 juta.
Tersangka yang berdomisili di Desa Desa Mayong, Kecamatan Karangbinangun, Lamongan tersebut, ditangkap oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Gresik.
“Kami menerima berkas tahap 2 kasus peredaran rokok tanpa pita cukai dengan tersangka atas nama Sueb, seorang ASN di Bojonegoro yang diserahkan petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Gresik,” kata Kasi Intel Kejari Lamongan, Condro Maharanto, Rabu (23/2/2022).
Lebih jauh kasi intel Kejari Lamongan menambahkan, tersangka langsung dijebloskan ke Lapas IIB Lamongan oleh penyidik Kejari Lamongan. Tersangka terbukti mengedarkan ribuan batang rokok ilegal dengan berbagai merk dan jenis tanpa dilengkapi pita cukai di wilayah Lamongan.
“Ribuan jenis rokok dengan 15 macam merek yang dijual tanpa ada pita cukainya. Sebanyak 377.080 batang rokok berbagai merek yang tidak dilekati cukai.” Ujarnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Lamongan Anton Wahyudi menambahkan, tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 54 UU Republik Indonesia nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai. Juga dijerat Pasal 56 UU Republik Indonesia nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
“Tersangka telah melakukan tindak pidana di bidang cukai yakni menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya,” terang Anton.
Kini Kejari Lamongan memburu DPO yang ada kaitannya dengan tersangka dengan bisnis rokok tanpa pita cukai tersebut. “Barang bukti akan segera dimusnahkan jika sudah ada keputusan hukum tetap atau inkrah,” pungkasnya.