FaktualNews.co

Dakwaan Terhadap Randy Bagus Pecatan Polisi Disebut Kabur, JPU Tak Banyak Berkomentar

Kriminal     Dibaca : 506 kali Penulis:
Dakwaan Terhadap Randy Bagus Pecatan Polisi Disebut Kabur, JPU Tak Banyak Berkomentar
FaktualNews.co/Muhammad Lutfi Hermansyah/
Foto : JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko Wibowo yang menangani kasus dugaan aborsi dengan terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto tak banyak berkomentar setelah dakwaanya dianggap kabur atau tidak jelas oleh tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan aborsi yang menyeret pecatan anggota polisi, Randy Bagus Hari Sasongko (21).

JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto yang menangani kasus tersebut, Ivan Yoko Wibowo mengatakan, akan menanggapi satu persatu alasan kuasa hukum terdakwa yang tertuang dalam nota keberatan pada saat sidang lanjutan yang rencanaya digelar Selasa, 1 Maret 2022 medatang.

“Kami sudah mendengar eksepsi dari Randy Bagus Hari Sasongko yang sudah dibacakan. Sesuai yang disampaikan majelis hakim tadi, kami mempunyai waktu sampai Selasa, 1 Maret 2022, untuk menjawab eksepsi dari penasihat hukum terdakwa. Kami akan jawab satu-satu,” jawabnya singkat saat dikonfirmasi FaktualNews.co

Sebelumnya diberitakan, tim kuasa hukum Randy Bagus Hari Sasongko menyampaikan nota keberatan atau eksepsi dalam persidangan yang digelar di ruang Tirta Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (24/2/2022).

Dalam penyampaian eksepsi, tim kuasa hukum menyatakan sejumlah keberatan atas dakwaan JPU. Salah satunya surat dakwan dianggap kabur atau tidak jelas yang diancam dengan pembatalan.

Meraka beralasan materi dakwaan kesatu dan kedua yang disampaikan JPU Kejari Kabupaten Mojokerto sama persis. Bahkan menyebut JPU melakukan copy paste (menyalin), sehingga materi dianggap kabur atau tidak jelas.

Misalnya, dalam dakwaan kesatu, Randy dikenakan pasal primer yakni Pasal 348 ayat 1 KUHP. Sedangkan pada dakwaan kedua dikenakan Pasal 348 KUHP juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP yakni turut serta dalam tindak pidana.

Selain itu, tim kuasa hukum berdalih dalam materi dakwaan pria asal Desa Petungsari, Pandaan, Kabupaten Pasuruan itu, tidak ikut serta dalam proses pengguguran kandungan kekasihnya, Novia Widyasari Rahayu (23).

Kasus yang menjerat mantan anggota polisi dengan pangkat terkakhir Bripda itu terungkap berdasarkan pendalaman polisi atas insiden bunuh diri Novia.

Mahasiswi Universitas Brawijaya itu bunuh diri di makam ayahnya di Pemakaman Umum Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pada 2 Desember 2021.

Berdasarkan pendalaman kasus, Randy memiliki hubungan asmara dengan NWR sejak 2019. Dari hasil hubungan itu, NWR sempat dua kali hamil yakni pada Maret 2020 dan Agustus 2021.

Polisi menyebut, Randy dan NWR sepakat menggugurkan kandungan tersebut. Pada hamil pertama, kandungan digugurkan pada usia hitungan minggu.

“Dan kedua berusia empat bulan,” kata Wakapolda Jawa Timur Brigjen Slamet Hadi, saat konferensi pers di Polres Mojokerto, Sabtu (4/12/2021).

Randy pun ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana aborsi karena sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin.

Akibat perbuatannya, Bripda Randy dijerat Pasal 348 ayat 1 atau pasal 348 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP ayat 2 KUHP dengan ancaman paling lama lima tahun penjara.

Pada 27 Januari 2022, Randy menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi PTDH di Polda Jatim. Randy terbukti melanggar pasal 7 ayat 1 huruf B dan pasal 11 huruf C dalam Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid