Polisi Situbondo Dinilai Lamban Tangani Kasus Tambang Ilegal di Desa Kotakan
SITUBONDO, FaktualNews.co – Penyidik Satreskrim Polres Situbondo dinilai lamban dalam menangani kasus tambang bahan galian C yang diduga ilegal di perbukitan Desa Kotakan, Kecamatan Kota, Situbondo, Jawa Timur.
Sebab, kasus tambang ilegal dengan terlapor H Taher warga Desa Kotakan itu terjadi pada tahun 2019 lalu. Bahkan, saat itu, petugas Polres Situbondo sudah mengamankan barang bukti alat berat berupa backhoe dari lokasi kejadian.
Namun sejak pertengahan Nopember 2021 lalu, barang bukti alat berat backhoe dalam kasus tambang liar itu, malah raib dari halaman belakang Mapolres Situbondo.
Konon, backhoe tersebut dipinjam pakai oleh H Taher selaku pengusaha tambang ilegal tersebut.
Tuduhan lambannya penanganan kasus tambang ini dilontarkan aktivis di Situbondo.
“Saya menyayangkan lambannya penyidik Satreskrim Polres Situbondo dalam menangani kasus tambang tersebut. Padahal, kasus tambang ilegal itu terjadi pada tahun 2019 lalu,” kata Jailani, seorang aktivis di Kota Situbondo, Kamis (24/2/2022).
Menurut dia, berdasarkan informasi, konon penyidik Satreskrim Polres Situbondo masih melakukan penyidikan dalam kasus tambang ilegal itu, dengan terlapor H Taher, meski kasus tambang ilegal tersebut terjadi pada akhir 2019 lalu.
“Bagaimana tidak dikatakan lambat, wong kasus tambang tersebut terjadi pada 2019 lalu, namun hingga kini penyidik masih melakukan penyidikan kasus tambang ilegal tersebut,”katanya.
Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Achmad Sutrisno mengatakan, berdasarkan keterangan penyidik Satreskrim Polres Situbondo, status perkara tambal itu masih dalam proses penyidikan.
“Untuk menentukan tersangka dalam kasus tambang ilegal tersebut, penyidik masih mengumpulkan barang bukti untuk menentukan tersangka. Jadi, saya katakan sekali lagi, faktor penyebab lama penyidikan, karena penyidik masih mengumpulkan barang bukti,” pungkasnya.