JEMBER, FaktualNews.co – Kasus pembunuhan yang terjadi sekitar tahun 2013 lau, berhasil diungkap Polres Jember. Dari penyelidikan polisi selama kurang lebih 9 tahun, Satreskrim Polres Jember berhasil menangkap dua orang pelaku, yakni Arif Rachman Hakim (33) warga Dusun Krajan Timur, Desa/Kecamatan Jelbuk, Jember, dan Mohammad Rofiki (35) warga Desa Kamal, Kecamatan Arjasa, Jember.
Menurut Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, terungkapnya kasus pembunuhan yang korbannya bernama Galau Wahyu Utama (20) mahasiswa asal Kabupaten Bondowoso itu, setelah polisi menemukan bukti baru dan mengetahui dimana alamat pelaku utama saat ini.
Pelaku utama pembunuhan, diduga melakukan pembunuhan dengan membakar jasad korbannya itu, karena motif untuk menguasai harta benda korban. Terutama mobil Honda Jazz milik korban.
Kasus pembunuhan itu terjadi pada 26 Februari 2013 lalu. Polisi juga berhasil mengamankan mobil korban yang setelah 9 tahun berlalu dan masih dipakai pelaku.
“Selama 9 tahun setelah kejadian (pembunuhan), pelaku tetap memiliki mobil tersebut,” kata Hery saat press rilis di Mapolres Jember, Kamis (24/2/2022).
Sebelumnya mobil curian itu tetap berada di Jember di rumah pelaku. Namun untuk mengelabui orang tua pelaku, terutama mertuanya yang mendesak agar pelaku memiliki mobil, mobil Honda Jazz hasil curian itu ditutup dengan selimut.
“Mobil itu dari 2013 – 2015 masih di Jember. Pelaku juga masih di Jember saat itu. Setiap ditanya orang tuanya (mertua pelaku), hanya disampaikan jika mobil yang dimiliki hasil dari bekerja,” katanya.
Kemudian, pelaku pergi ke Bali untuk bekerja sebagai terapis pijat.
“Mobil tersebut ikut dibawa dan diganti plat nomornya dengan yang lain. Pelaku ARH itu pun sebelum ditangkap bekerja di Bali sebagai terapis pijat,” katanya.
Setelah polisi menemukan bukti dan keterangan baru, langsung dilakukan perburuan terhadap pelaku.
Namun Hery enggan menjelaskan detail, bukti dan keterangan baru apa yang didapat polisi sehingga dilanjutkan dengan menangkap pelaku.
“Pelaku (pertama) diamankan Satreskrim Polres Jember, Senin (21/2) kemarin jam 3 pagi di Bali. Pelaku pertama adalah ARH yang sejak tahun 2015 bekerja di Bali sebagai seorang terapis pijat,” katanya.
Kemudian dari penyelidikan, lanjutnya, polisi melanjutkan penangkapan terhadap pelaku MR yang ikut membantu tindakan pembunuhan terhadap pelaku.
“Saat ini kedua pelaku atau tersangka ditahan dan menjalani pemeriksaan juga pemenuhan pemberkasan,” katanya.
“Untuk bukti baru off the record sehingga membuat terang kasus ini. Penyidik meyakini dan bisa mengamankan pelaku kemarin itu,” sambungnya.