FaktualNews.co

Begini Modus Dugaan Korupsi BPRS Kota Mojokerto yang Rugikan Negera Rp 50 Milyar

Hukum     Dibaca : 1293 kali Penulis:
Begini Modus Dugaan Korupsi BPRS Kota Mojokerto yang Rugikan Negera Rp 50 Milyar
FaktualNews/Muhammad Lutfi Hermansyah/
Foto : Bank Pengkreditan Rakyat Syariah Kota Mojokerto yang berada di Jalan Majapahit, Kelurahan Kranggan, Kecamatan Prajurit Kulon Kota Mojokerto.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto terus melakukan penyelidikan kasus dugaan kasus korupsi Bank Pengkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto yang merugikan negara senilai Rp 50 miliar.

Kepala Kejari Kota Mojokerto, Agustinus Herimulyanto mengatakan, setelah melakukan penyidikan terkait penyelewengan dana melalui tiga pembiayaan, tim penyidik Korps Adhiyaksa menelusuri dugaan penyimpangan dengan modus Istishna’ menggunakan perusahaan pengembang properti.

Dalam penyelidikan tersebut, penyidik menemukan adanya modus penggunaan perusahaan swasta yang baru didirikan. Terungkap, korporasi pengembang properti itu atas nama orang-orang yang terafiliasi dalam bidang usaha properti (pengembang).

“Berdasar hasil audit internal, pembiayaan dengan model Istishna’ ini diduga merugikan negara (BPRS) senilai Rp 5,8 miliar. Temuan ini dapat melengkapi hasil audit pemerintah (eksternal) yang telah diperoleh sebelumnya,” katanya, Jum’at (24/2/2022).

Istishna’ adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli, mustashni’) dan penjual (pembuat, shani’). Secara teknis, bank dapat mengadakan akad istishna kedua dengan pihak ketiga (subkontraktor) untuk memenuhi kewajiban pada akad pertama apabila pembeli dalam akad istishna tidak mewajibkan bank untuk membuat sendiri barang pemesanan.

Agustinus menjelaskan, pengungkapan kasus pada dugaan korupsi BPRS Kota Mojokerto ini tidak lepas dari political will Pemerintah Kota Mojokerto. Tujuannya demi penyehatan BPRS Kota Mojokerto hingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

Dalam kasus ini, Kejari menemukan total kerugian negara Rp 50 miliar. Untuk membongkar skandal ini, kejaksaan menelusuri uang tersebut yang mengalir melalui sejumlah pembiayaan.

Sejauh ini, sudah ada penyidikan terhadap tiga pembiayaan (di luar modus Istishna’) yang dilakukan secara terpisah. Dari ketiga kasus itu ditemukan potensi kerugian negara masing-masing  Rp 6,2 miliar, Rp 8,9 miliar Rp 8 miliar.

“Nantinya proses hukum dapat menjadi masukan yang manfaat bagi perintah, khususnya Pemkot dan BPRS melalui metode Corruption Impact Assessment (CIA). Saat ini, CIA tersebut telah mulai dikembangkan oleh Kejaksaan agar proses hukum tidak hanya berhenti pada pemidanaan saja, tetapi sampai pada perbaikan proses bisnis, ” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid