SITUBONDO, FaktualNews.co – Bobol toko kelontong Safira, empat tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) ditangkap petugas gabungan Polsek Bungatan dan Tim Resmob Polres Situbondo. Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing, Sabtu (26/2/2022).
Salah seorang pembobol toko kelontong Safira milik korban Rukaiyah (46) warga Desa/Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo itu masih di bawah umur, dan satu orang dinyatakan masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
Keempat tersangka itu masing-masing HN (28), IKB (17), AG (19) dan AR (31). Sedangkan sedangkan satu orang berinisial NP (26) dinyatakan DPO.
Dua pelaku diketahui merupakan residivis kambuhan, yakni HN dan AR. Selain itu, tiga pelaku Curat tersebut diketahui warga Desa/Kecamatan Bungatan, sedangkan satu orang pelaku asal Desa Mlandingan Wetan, Kecamatan Bungatan.
Petugas gabungan juga mengamankan barang bukti berupa linggis dan tiga unit sepeda motor yang digunakan melakukan aksinya. Untuk pengembangan kasusnya, empat pelaku dan sejumlah barang bukti diamankan ke Mapolres Situbondo.
Keempatnya ditangkap berdasarkan laporan korban Rukaiyah, karena ratusan slop rokok berbagai merek milik korban di tokonya, dibobol para pelaku, dengan kerugian materi Rp16,2 juta.
Petugas langsung melakukan penyelidikan.
Setelah sekitar satu bulan, akhirnya petugas gabungan menangkap empat pelaku curat tersebut, di rumahnya masing-masing.
“Pertama kali yang ditangkap IKB di rumahnya. Selanjutnya berdasarkan pengakuan IKB, kami menangkap tiga pelaku lain, satu orang dinyatakan DPO,” kata salah seorang tim Resmob Polres Situbondo, Sabtu (26/2/2025).
Kapolres Situbondo AKBP Andi Sinjaya membenarkan penangkapan empat pelaku curat tersebut. Untuk pengembangan kasusnya, mereka masih diminta keterangannya oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo.
“Selain itu, dari empat pelaku yang diamankan, dua orang pelaku residivis kambuhan, sedangkan satu orang pelaku dinyatakan DPO,”kata AKBP Andi Sinjaya.
Menurut dia, berdasarkan pengakuan salah seorang pelaku, mereka sudah merencanakan membobol toko kelontong milik korban sejak 24-25 Januari 2022 lalu, namun mereka sepakat untuk melakukan pada 26 Januari lalu, karena pada tanggal tersebut ada pemadaman listrik.
“Mereka akan dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. Namun, karena satu pelaku masih dibawa umur, penyidik melakukan penanganan khusus melibatkan Unit PPA dan juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Situbondo,” pungkasnya.