Kriminal

Ini Peran Para Pelaku Pengeroyokan Nganjuk Hingga Korban Tewas

NGANJUK, FaktualNews.co – Dari hasil penyidikan 8 tersangka pengeroyokan korban ES (32), warga di Dusun Tirip, Desa Sumberurip, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk, hingga tewas, terungkap pengakuan peran para tersangka. Kini petugas masih memburu 5 pelaku yang dinyatakan buron.

Kasatreskrim Polres Nganjuk, AKP I Gusti Agung Ananta Pratama menjelaskan insiden pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian ini diawali beberapa pelaku menenggak miras, dan ini yang membuat para pelaku akhirnya berani.

“Ada yang minum miras, dan Ketika korban datang mereka langsung dikeroyok rame-rame,” ujar I Gusti, Senin (28/02/2022).

Sedangkan pengeroyokan ini berawal ES yang saat itu diketahui berada di salah satu warung dihampiri pelaku berinisal Efd. Selanjutnya keduanya berangkat menuju ke kandang ayam dengan mengendarai sepeda motor sendiri-sendiri.

Ketika mendekati kendang ayam, Efd yang berada di depan tidak melihat ES dibelakangnya. Ternyata ES sudah jatuh tergeletak bersama sepeda motor di lokasi kejadian.

“Lihat korban jatuh, baru dia (tersangka di sana) rame-rame ikut mengeroyok. Karena sudah saking jengkelnya,” ungkap I Gusti.

Dalam kesempatan itulah, ES dianaya oleh para pelaku dengan dilempari batu kali, batu bata merah, batako dan ada yang membacok di bagian kaki.

Dari 13 orang itu, lanjut Gusti, di antaranya punya peran. Beberapa orang memukul terlebih dulu. Kemudian 8 orang melakukan eksekusi pengeroyokan. “Jadi dipukul besi, (korban) jatuh nggeblak, mulai dipukul,” lanjutnya.

Seperi diberitakan sebelumnya, ada 13 pelaku yang diketahui oleh kepolisian. Sebanyak 8 orang ditangkap dua di antaranya anak-anak. Sementara 5 orang lainya, masih buron.

Dari 8 pelaku itu kini mendekam di Rutan Polres Nganjuk. Mereka yaitu Efd (26), MA (28), Ron (26), Har (24), HF (22), TI (34), FJ (18) dan Muh (18), warga Desa Sumberurip. “Delapan orang yang bagian eksekusi, setelah korban jatuh,” lanjutnya lagi.

Kini 8 orang pelaku yang sudah diamankan kini diancam diancam Pasal 170 Ayat 1, 2 dan 3 KUHP. Mereka diancam hukuman penjara selama 12 tahun.

Meskipun demikian, pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini. “Apakah nanti mengarah ke (pasal) 340, tapi sementara ini dari hasil pemeriksaan bahwasanya yang bersangkutan ini memang ada yang spontanitas,” katanya.

Dalam kasus ini, ia berharap dari 5 pelaku yang buron dapat menyerahkan diri di Polres Nganjuk. “Negara kita negara hukum, kami akan menindak tegas dari perkara ini,” tuturnya.