FaktualNews.co

Motif Pengeroyokan di Berbek Nganjuk Karena Dendam

Kriminal     Dibaca : 1047 kali Penulis:
Motif Pengeroyokan di Berbek Nganjuk Karena Dendam
FaktualNews.co/Romza.
Kasatreskrim Polres Nganjuk, AKP I Gusti Agung Ananta Pratama. 

NGANJUK, FaktualNews.co – Kasatreskrim Polres Nganjuk, AKP I Gusti Agung Ananta Pratama menjelaskan, bahwa dibalik motif pengeroyokan itu dikarenakan balas dendam.

Seperti diberitakan sebelumnya, korban tewas berinial ES (32) di Dusun Tirip, Desa Sumberurip, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk itu, meresahkan masyarakat setempat.

Diketahui, bahwa korban ES juga seorang residivis di Polres Nganjuk, Polres Madiun dan Polres Kediri. ES empat kali berurusan dengan kepolisian.

AKP I Gusti Agung Ananta Pratama mengatakan,  bahwa motif dibalik pengeroyokan itu karena dendam.

Pelaku resah dengan prilaku korban. “Kalau yang disampaikan mereka (tersangka) ini dendam sudah lama. Tetapi ini masih kita dalami, apakah peran masing-masing itu memang merencanakan,” ujar AKP I Gusti Agung Ananta Pratama kepada awak media, Senin (28/02/2022).

Gusti menjelaskan, korban berinial ES pernah melakukan pencurian, penganiyaan, pengeroyokan dan terlibat kasus narkoba. Selain itu, korban sering memalak dan menggedor rumah warga setempat.

Tak hanya itu, ES sebelumnya pernah mengancam melakukan pemerkosaan kepada warga setempat.

“Bahkan ada beberapa warga melaporkan pernah diancam juga, ibunya atau keluarganya diperkosa,” ungkapnya.

Warga setempat yang merasa jadi korban dari perilaku ES, akhirnya berniat balas dendam. “Jadi motifnya dendam sakit hati, dan semua (warga) ini, warga sekitar sudah sangat resah,” pungkasnya.

ES semasa hidup, juga pernah mengancam ke dua orang tuannya sendiri. “Termasuk juga ibu kandungnya sendiri dari korban (ES) ini pernah sempat diancam diperkosa, dan bapaknya juga diancam dibunuh,” lanjutnya.

“Sehingga orang tua dari korban ini bahkan tinggal di luar kampung. Saking takutnya sama korban,” imbuhnya.

Perlu diketahui, pengeroyokan ES dilakukan tersangka pada Sabtu (26/02/2022) lalu. Kini sebanyak 8 tersangka sudah diamankan di Polres Nganjuk.

Dari 13 tersangka, 5 orang masih buron. Identitas semua tersangka kini sudah diketahui. Mereka merupakan warga Desa Sumberurip. Tersangka diancam Pasal 170 Ayat 1, 2 dan 3 KUHP.

Pihak kepolisian kini berharap kepada 5 orang tersangka lainya untuk segera menyerahkan diri di Polres Nganjuk.

“Tidak boleh melakukan upaya persekusi, main hakim sendiri oleh masyarakat,” tutupnya.

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin