Kriminal

Pelaku Pengeroyokan di Berbek Nganjuk Hingga Korban Tewas Ditangkap Polisi

NGANJUK, FaktualNews.co – Jajaran Satreskrim Polres Nganjuk menangkap 8 orang pelaku pengeroyokan hingga menyebakan 1 orang tewas di Dusun Tirip, Desa Sumberurip, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk.

Kasatreskrim Polres Nganjuk, AKP I Gusti Agung Ananta Pratama mengungkapkan bahwa korban tewas tersebut berinisial ES (32) warga setempat.

Korban dikeroyok oleh 13 orang hingga tewas di tempat kejadian. Korban dipukul dengan kayu dan besi, hingga terjatuh. Setelah itu 13 tersangka datang mengeroyok, membacok, melempari batu bata dan batu kali berukuran besar.

Kejadiannya sekitar Pukul 23.00 Wib, Sabtu (26/02/2022) lalu. Warga setempat melaporkan kepada pihak kepolisian sekitar Pukul 06.00 Wib, Minggu (27/02/2022).

“Korban inisial ES itu ditemukan tidak bernyawa di Dusun Sumberurip Kecamatan Berbek,” ujar AKP I Gusti Agung Ananta Pratama kepada awak media, Senin (28/02/2022).

Gusti mengatakan, Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson Situmorang bersama jajaranya langsung melakukan penyelidikan. Ketika itu, ES ditemukan dalam keadaan mengenaskan.

“Kondisi korban meninggal di tempat, dengan luka di kepala, tangan, kaki patah dan luka sayatan di beberapa tangan, (korban) dinyatakan meninggal dunia,” ungkapnya.

Menurutnya, penangkapan 8 orang tersangka itu berkat kerjasama dengan tokoh masyarakat setempat. Sehingga Satreskrim Polres Nganjuk berhasil mengamankan para tersangka. Meski begitu, masih ada 5 orang yang buron.

“Kita berhasil mengamankan 8 tersangka, di antaranya 6 orang dewasa dan 2 orang anak-anak,” pungkasnya.

8 terangka yang berhasil ditangkap yaitu Efd (26), MA (28), Ron (26), Har (24), HF (22), TI (34), FJ (18) dan Muh (18). Semuanya, warga Desa Sumberurip.

Namun semua tersangka, akan tetap diproses hukum. Walaupun, 2 tersangka ada yang anak-anak. Semua tersangka dijerat Pasal 170 Ayat 1, 2 dan 3 KUHP.

“Karena ancaman 12 Tahun, sehingga nanti anak-anak diproses secara hukum, dan bisa kita lakukan penahanan,” lanjutnya.

Kini, ia berharap kepada 5 pelaku lain yang termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk menyerahkan diri di Polres Nganjuk.

Ke depan, pihaknya tak segan mengambil tindakan sesuai prosedur. “Kalau tidak akan kita kejar, dan kita akan tangkap, proses sesuai dengan aturan,” pungkasnya.