FaktualNews.co

Hasil Pansus Greenfields, Permasalahan Limbah Kewenangan Eksekutif dan Kementerian

Parlemen     Dibaca : 841 kali Penulis:
Hasil Pansus Greenfields, Permasalahan Limbah Kewenangan Eksekutif dan Kementerian
FaktualNews/Dwi Haryadi/
Caption : Pansus Greenfields saat Paripurna di DPRD Kab Blitar

BLITAR, FaktualNews.co – Pansus Greenfields DPRD Kabupaten Blitar meminta Pemkab Blitar untuk terus berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jatim, Kementerian Investasi dan Kementerian Lingkungan Hidup untuk mengatasi permasalahan di PT Greenfields Farm 2.

Hal itu merupakan salah satu isi rekomendasi Pansus Greenfields DPRD Kabupaten Blitar dalam rapat Paripurna, Selasa (1/3/2022).

Sekretaris Pansus Greenfields DPRD Kabupaten Blitar, Hari Sumargono menyatakan, bahwa permasalahan limbah PT Greenfields adalah kewenangan eksekutif dan kementerian RI.

“Karena terbatasan kewenangan, maka DPRD hanya menerbitkan rekomendasi kepada Bupati,” katanya usai mengikuti rapat Paripurna Pansus Greenfields.

Hari menyebutkan, rekomendasi selanjutnya disampaikan ke Pemkab Blitar untuk membentuk tim investasi, yang berperan apabila ada permasalahan tidak saling lempar. Tim tersebut bukan hanya menangani masalah saja tetapi juga untuk kebaikan investasi ke depannya.

“Sehingga kelangsungan investasi di Kabupaten Blitar itu bisa ada kepastian. Bukan untuk Greenfields saja, tetapi untuk semua investasi yang ada di Blitar, ” tambahnya.

Dalam rekomendasi tersebut, Pansus Greenfields juga meminta Bupati untuk meningkatkan kelas jalan. Karena jalan menuju Greenfields terdapat yang rusak. “Maka dari itu kami rekomendasikan kepada Bupati untuk meningkatkan kelas jalan,” lanjut Hari.

Selanjutnya, ada ranah kesejahteraan bagi lingkungan sekitar perusahaan bagi masyarakat dan juga bagi daerah. Sehingga jangan sampai keberadaan investasi itu malah menimbulkan masalah.

Wakil Ketua Pansus Greenfields Candra Purnama menjelaskan, tidak benar terkait beredarnya informasi bahwa Greenfields akan dihentikan sementara.

“Jadi kalau ada yang mengatakan hasil pansus Greenfields untuk menghentikan itu tidak benar. Nanti akan dilakukan koordinasi dengan Kementerian, hasilnya diperintahkan ke Greenfields untuk mentaati dan diindahkan. Jika tidak, Kementrian diharapkan bisa menutup sementara. Pihaknya menjelaskan bukan kewenangan dari DPRD Kabupaten Blitar dan bukan hasil dari Pansus,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid