FaktualNews.co

JPU Minta Majelis Hakim Tolak Pembelaan Randy Bagus Pecatan Polisi

Hukum     Dibaca : 553 kali Penulis:
JPU Minta Majelis Hakim Tolak Pembelaan Randy Bagus Pecatan Polisi
FaktualNews.co/Muhammad Lutfi Hermansyah/
Teks Foto : Persidangan terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko di Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas nota kebertan terdakwa, Selasa (1/3/2022).

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi nota pembelaan yang disampaikan tim kuasa hukum terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko (21), pecatan polisi yang terjerat kasus aborsi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa (1/3/2022).

Dalam persidangan tersebut, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto yang menangani kasus ini, Ivan Yoko Wibowo menyatakan, pembelaan terdakwa tidak tepat, karena ia terbukti melanggar hukum tindak pidana aborsi sesuai dengan pasal yang didakwakan, yakni, Pasal 348 KUHP juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP.

Ivan menjelaskan, tim kuasa hukum menganggap kabur surat dakwaan terhadap terdakwa itu tidak jelas, karena dakwaan alternatif pertama sama dengan dakwaan alternatif kedua.

“Kuasa hukum menganggap surat dakwaan kita subsidiaritas. Padahal dakwaan kami adalah dakwaan alternatif. Ini jelas beda,” katanya.

Terkait keberatan kewenangan PN Mojokerto sebagai tempat mengadili, Ivan mengungkap, kuasa hukum terdakwa salah mengartikan pasal 84 ayat 2 KUHP.

“Pasal itu tidak menyebutkan saksi harus tinggal di wilayah PN tempat mengadali, akan tetapi domosili saksi yang dipanggil itu lebih dekat dengan pengadilan tempat terdakwa ditahan,” bebernya.

Ia menegaskan, penuntutan terhadap terdakwa mantan anggota Polres Pasuruan itu bukan karena kasus viralnya kematian Novia Widyasari yang merupakan kekasih terdakwa di media sosial hingga nasional, melainkan terdapat pelanggaran pidana yang dilakukan terdakwa.

Hal itu mengacu pasal pasal 1 ayat (1) KUHP yang berbunyi “Tiada suatu perbuatan dapat di pidana, kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan”.

“Maka kami akan buktikan dakwaan kami terhadap Randy. Kami tidak ada tekanan, karena memang ada aturan yang dilanggar, bukan karena viral di medsos sampai ke nasional,” tegasnya.

Berdasarkan tanggapan yang telah dibacakan pada persidang, Ivan meminta kepada majelis hakim menolak nota keberatan yang diajukan kuasa hukum terdakwa dan menyatakan sah penuntutan JPU.

“Mohon kiranya majelis hakim dapat memutuskan dengan seadil-adilnya,” tandasnya.

Majelis hakim yang dipimpin Sunoto ini mengagendakan putusan sela yang akan digelar pada 8 Maret 2022.

Sebelumnya, pada persidangan terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Kamis (24/2/2022) lalu, tim kuasa hukum Randy menuding dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) copy paste (menyalin) dan kabur.

Tim kuasa hukum Randy berdalih, materi dakwaan kesatu dan kedua yang disampaikan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto sama persis.

Mereka berpendapat, pada dakwaan kesatu, Randy dikenakan pasal primer yakni Pasal 348 ayat 1 KUHP. Sedangkan pada dakwaan kedua dikenakan Pasal 348 KUHP juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP yakni turut serta dalam tindak pidana aborsi.

Selain itu, pada materi pembelaannya, tim kuasa hukum Randy menyatakan jika materi dakwaan yang disampaikan JPU tidak lengkap. Karena dalam prosesnya, dakwaan tersebut hanya disusun berdasarkan materi pemeriksaan terhadap Randy dan saksi-saksi yang berdasarkan cerita.

Tanpa disertai dengan alat bukti berupa visum yang menyebutkan jika NW (21), telah melakukan aborsi. Selain itu, tidak adanya materi pemeriksaan terhadap NW lantaran mahasiswi Universitas Brawijaya Malang itu sudah meninggal dunia akibat bunuh diri dengan meminum racun potasium yang dicampur teh. Sehingga tim kuasa hukum menggap dakwaanya kabur.

Tak hanya itu, dalam nota keberatan ini, tim kuasa hukum juga menyampaikan jika PN Mojokerto tidak berhak mengadili kasus aborsi dengan terdakwa Randy. Sebab, locus delicti kasus tersebut tidak berada di wilayah hukum PN Mojokerto.

Di mana tempat kejadian perkara berada di wilayah Kota Batu dan Kabupaten Malang, maupun tempat tinggal terdakwa. Kendati, sebelumnya JPU menyampaikan, jika perkara ini dilimpahkan ke Kejari Mojokerto dengan mempertimbangkan banyaknya saksi-saksi yang berada di wilayah Mojokerto.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid