LBM PCNU Jember : Pernyataan Menag Yaqut Tidak Ada Unsur Samakan Azan dengan Suara Anjing
JEMBER, FaktualNews.co – Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PC NU Jember, melakukan kajian soal pernyataan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, yang dituding membandingkan suara Azan dengan suara anjing.
Yang saat itu, pernyataan tersebut disampaikan saat menjelaskan alasan dikeluarkannya aturan kebisingan suara oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI.
Dalam kajian LBM PC NU Jember, masyarakat dihimbau untuk waspada saat menerima informasi yang disampaikan dan tersebar lewat medsos. Terlebih jika informasi yang tersebar berupa cuplikan video pendek.
Menurut Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail PC NU Jember, Ustaz Asep Jamaluddin Az Zahid, pihaknya telah melakukan tabayyun atau klarifikasi dengan mendapatkan transkrip lengkap ucapan Menag Yaqut serta melihat langsung video full berdurasi 2 menit 50 detik.
“Karena dalam narasi lengkap Gus Yaqut tidak memenuhi rukun-rukun Tasybih (mempersamakan/membandingkan). Meskipun jika melihat video pendek hasil potongan yang beredar di medsos, ada kesan Menag Yaqut mempersamakan suara adzan dengan suara anjing menggonggong,” kata Ustaz Asep saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Selasa (1/3/2022).
Dalam kajian LBM PCNU yang dilakukan di Balai Desa Cempedak, Kecamatan Sumberjambe, Minggu (27/2) kemarin, jika melihat video pernyataan Menag Yaqut yang utuh tanpa dipotong, maka hal itu terbantahkan.
“Dalam pernyataan lengkap (video lengkap soal pernyataan Menteri Agama), Menag Yaqut sedang menjelaskan kebijakan pengeras suara masjid dan tidak dalam rangka mempersamakan suara azan dengan suara anjing. Tapi saat itu sedang mencontohkan jenis suara yang menimbulkan kebisingan sehingga perlu di atur. Ini harus jelas, maka dari itu pengkajian ini dilakukan,” ulasnya.
Sehingga menurutnya, dari kajian yang dilakukan LBM PC NU Jember, merujuk sejumlah kitab fiqh, Menag Yaqut tidak terbukti melakukan tasybih atau perbandingan suara azan dengan suara anjing.
“Tapi memang benar, jika ada seorang muslim yang membandingkan suara azan dengan suara lain yang menistakan misal keledai atau dengan yang lain, maka memiliki konsekuensi hukum berat, yakni menjadi kafir. Tetapi hal itu harus memenuhi sejumlah syarat perbandingan yang ketat,” tuturnya.
Ustadz Asep menambahkan, terkait kajian yang dilakukan, sebagai upaya tabayyun yang harus dilakukan oleh warga Nahdliyin.
“Bahwa kita sebagai warga nahdliyin jangan mudah terprovokasi dalam video unggahan pendek. Kita harus mencari perbandingan antara video pendek dan video panjangnya. Kemudian kita lakukan tabayyun. Untuk meminta klarifikasi kepada pihak terkait. Apakah betul mempersamakan suara adzan dengan suara anjing. Tapi jika tidak, baru kita terhindar dari terprovokasi media sosial yang tujuannya tidak benar,” ulasnya.
“Sepatutnya kita lebih bijaksana, dan mengambil sikap agar tidak berbaur dengan konflik yang terkesan memprovokasi. Untuk kajian kami, sudah dikirim ke PWNU dan PBNU, termasuk ke Gus Yaqut juga sudah tahu,” imbuhnya.