FaktualNews.co

Kantor DLH Situbondo Digeledah Kejari, Terkait Dugaan Korupsi Dana PEN

Hukum     Dibaca : 1984 kali Penulis:
Kantor DLH Situbondo Digeledah Kejari, Terkait Dugaan Korupsi Dana PEN
FaktualNews.co/Fathul Bari.
Petugas Kejari Situbondo, saat menyita dokumen dari kantor DLH Kabupaten Situbondo.

SITUBONDO, FaktualNews.co – Terkait dugaan korupsi dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) Tahun 2021 senilai Rp 249 miliar. Petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, menggeledah sejumlah ruangan Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Situbondo, Rabu (2/3/2022).

Penggeledahan dugaan pemalsuan dokumen analisa dampak lingkungan (Amdal) UKL UPL, sebagai persyaratan pencarian dana PEN Tahun 2021. Petugas yang dipimpin Kajari Situbondo, Iwan Setiawan, menyita 5 box dokumen UKL UPL dan barang bukti beberapa laptop di sejumlah ruangan Kantor DLH Kabupaten Situbondo.

Kajari Situbondo, Iwan Setiawan mengatakan, penggeledahan ini untuk pengumpulan barang bukti, terkait dugaan pidana korupsi pengadaan jasa konsultasi penyusunan UKL UPL pada DLH Kabupaten Situbondo, tahun 2021.

“Dalam penggedahan dugaan rekayasa penyusunan UKL UPL untuk pencarian dana PEN Tahun 2021. Petugas berhasil menyita lima box dokumen dan sejumlah ruangan di Kantor DLH Situbondo,”ujar Iwan Setiawan, Rabu (2/3/2022).

Menurutnya, dalam program PEN tahun 2021 dengan total anggaran sebesar Rp 249 miliar, anggaran sebesar Rp 894 juta yang dibagi 119 paket untuk penyusunan UKL UPL sebagai persyaratan pencarian dana PEN.

“Namun, jasa konsultan UKL UPL itu justru dikerjakan oleh konsultan yang tidak berkompeten, padahal UKL UPL terkait lingkungan. Bahkan, sebagian penyusunan UKL UPL dikerjakan sendiri, dengan cara pinjam bendera jasa konsultan,”kata Iwan Setiawan.

Pria yang akrab dipanggil Iwan menambahkan, sesuai dengan ketentuan dokumen UKL UPL itu seharusnya rampung pada Desember 2021. Namun faktanya hingga Februari 2022 diketahui masih ada penyusunan UKL UPL.

“Karena kasus dugaan korupsi dana PEN di Kantor DLH Situbondo masuk dalam penyidikan. Sehingga kami bisa melakukan upaya paksa atau melakukan penahanan dalam kasus dugaan korupsi dana PEN tahun 2021,”pungkasnya.

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin