BLITAR, FaktualNews.co – Dua warga asing diamankan petugas Kantor Imigrasi Blitar. Keduanya adalah Mohan Murjani (45) warga Negara India, dan Osondu Daniel Okafor WNA asal Nigeria.
Awalnya Mohan Murjani diamankan karena melebihi izin tinggal. Kemudian setelah diperiksa, rupanya Mohan juga tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan termasuk paspor. Ia hanya bisa menunjukkan foto copy paspornya saja, sementara dokumen aslinya bedasarkan keteranganya telah dibakar.
Arief Yudistira, Kepala Imigrasi Blitar saat press conference di Kantor Imigrasi Blitar mengatakan, selama di Blitar Mohan tinggal di Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar. Keberadaannya di Kota Blitar adalah untuk menjalankan ritual budaya.
“Berdasarkan pemeriksaan yang, bersangkutan masuk ke Indonesia pada bulan Juli 2018 lalu,” Kata Kepala Imigrasi Blitar, Rabu (2/3/2022).
Dia menambahkan, Mohan diamankan sekitar sepekan lalu. Keberadaannya terdeteksi berkat laporan dari masyarakat dan Tim Pengawas Orang Asing (Timpora).
“Ini hasil informasi dari masyarakat dan anggota Timpora,” imbuhnya.
Dia menambahkan, selama di Indonesia, selain di Blitar, WNA India itu keliling ke beberapa daerah mulai dari Pangandaran, Medan, Bali dan Malang.
Kanim Kelas II Non TPI Blitar, terus mendalami sejauh mana pelanggaran keimigrasiannya. Termasuk soal paspor milik yang bersangkutan yang sementara tidak ditemukan.
“Sekarang sedang didalami. Yang bersangkutan sekarang berada di rumah detensi imigrasi,” ujarnya.
Dikatakan Arief, Kantor Imigrasi Blitar juga sudah menghubungi kedutaan untuk memastikan pria tersebut merupakan warga negara India.
“Kami sudah menghubungi embassy, untuk berkoordinasi soal hal ini,” Katanya.
Selain Mohan, Kanim Blitar juga mengamankan satu WNA asal Nigeria atas nama Osondu Daniel Okafor. Pemegang paspor nomor A07489917 ini overstay, karena paspornya berlaku sampai dengan 05 Juni 2021.
Okafor merupakan pemegang Visa Kunjungan B211 No V6C130450 yang dikeluarkan di Abuja Nigeria. Dan telah diberikan tanda masuk melalui TPI Soekarno Hatta pada tanggal 08 Februari 2018.
Berdasarkan keterangannya, lanjut Arief, yang bersangkutan masih berada di wilayah Indonesia sampai paspor dan izin tinggalnya berakhir karena kehabisan biaya untuk memperpanjang paspor dan izin tinggalnya.
Yang bersangkutan selama ini melakukan kegiatan trading untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Sebelumnya bertempat tinggal di Apartemen Modernland Tangerang. Terhitung 17 Agustus 2021 bertempat tinggal di Kost jalan Buton Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar sampai dengan diamankan.
“Kalau yang WNA Nigeria ini melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Akan segera kami deportasi,” pungkasnya.