JAKARTA, FaktualNews.co – Setelah terbukti tak bersalah atas tuduhan penyelundupan narkoba sebanyak 5 kilogram. Karni bin Bujang, warga Negara Indonesia di Kuching, Malaysia, bebas dari hukuman mati.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, Malaysia, Raden Sigit Witjaksono mengatakan, saat ini, Karni ditampung di shelter untuk mengurus kelengkapan dokumen serta menjalani tes kesehatan sebelum dipulangkan ke daerah asalnya, di Camar Bulan, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar) Selasa (1/3/2022).
“KJRI Kuching, Malaysia, kembali berhasil membantu membebaskan satu warga negara Indonesia (WNI) dari ancaman hukuman mati atau gantung pada 14 Januari 2022, setelah 4 tahun ditahan selama menjalani proses persidangan,” kata Raden melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (2/3/2022).
Raden menerangkan, Karni yang berprofesi sebagai tukang ojek ini ditangkap pihak otoritas di Pos Tentara Malaysia Telok Melano, perbatasan Malaysia-Indonesia, pada 15 Februari 2018.
Saat itu, Karni sedang membawa tas bawaan yang belakangan diketahui berisi narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram milik dua orang penumpang bernama Junaedi dan Riko Dwi Yanto).
“Kedua orang itu meminta jasanya untuk mengantar dua tas itu ke wilayah Malaysia dan kembali lagi ke Indonesia,” ucap Raden.
Atas kejadian tersebut, lanjut Raden, Karni bin Bujang didakwa dengan seksyen 39B Akta Dadah Berbahaya (ADB) dengan ancaman hukuman gantung sampai mati.
“Setelah menjalani beberapa kali proses persidangan, dalam persidangan di tingkat Mahkamah Tinggi, pada 14 Januari 2022, Karni dinyatakan bebas oleh hakim dan dibebaskan dari tahanan di Penjara Puncak Borneo,” tutup Raden.