FaktualNews.co

Sidang Kecelakaan Vanessa Angel di PN Jombang, Terdakwa Akui Lalai dan Ceroboh

Hukum     Dibaca : 743 kali Penulis:
Sidang Kecelakaan Vanessa Angel di PN Jombang, Terdakwa Akui Lalai dan Ceroboh
FaktualNews/Diana Kusuma/
Caption : sidang Kecelakaan Vanessa Angel di PN Jombang digelar secara virtual

JOMBANG, FaktualNews.co – Sidang perkara kasus kecelakaan mendiang artis Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah memasuki babak pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Rabu (2/3/2022).

Terdakwa Tubagus Joddy dalam agenda persidangan yang dipimpin hakim ketua Bambang Setyawan mengaku telah lalai dan ceroboh sehingga kecelakaan nahas yang terjadi pada 4 November 2021 terjadi di tol Jombang.

“Saya lalai, saya ceroboh, gak bilang saya ngantuk karena saya sungkan, tidak menepi untuk beristirahat,” kata Tubagus Joddy dalam sidang tersebut.

Tubagus Joddy juga tidak menampik adanya kegiatan bermain handphone saat melakukan perjalanan menuju kota Surabaya dengan kecepatan mobil 120-130 km/jam serta mengupload perjalanan pada story instagram, meski dirinya mengaku pula sesaat sebelum kecelakaan tidak lagi bermain handphone karena gadget tersebut disimpan di bagian cup holder mobil.

Selain itu, melalui keterangan Tubagus Joddy dalam persidangan bahwa dirinya menjelaskan dalam kondisi mengantuk hingga tak sadar bahwa mobil yang dikemudikannya mengalami kecelakaan di tol KM 672 Jombang.

“Apa yang saya rasakan sperti yang saya bilang, saya bawa mobil mata agak berat, pas buka mata mobil sudah hancur, ga ngerasain tabrakan hanya terdengar suara keras dan tahu kalau mobil balik arah dan ringsek,” jelasnya.

Di akhir pemeriksaan kepada terdakwa Tubagus Joddy sempat membuat suasana persidangan menjadi haru, saat dirinya menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah atas kehilangan kedua orang yang bernasib nahas didalam mobil yang ditumpanginya.

Kemudian mengenai pernyataan Tubagus Joddy, kuasa hukum tunjukan PN Jombang, Eko Wahyudi mengungkapkan bahwa pihaknya berkata apa adanya yang justru akan membantu terdakwa.

“Saya kira ini akan meringankan, dirinya mengaku adanya kelalaian mengantuk dan tidak bilang kepada almarhum. Kita akan bela saat tuntutan dikeluarkan minggu depan, dari peristiwa kita melihat tidak ada unsur kesengajaan,” ungkapnya.

Sementara sidang yang digelar secara virtual ini kembali ditunda hingga Kamis (10/3/2022) pekan depan oleh Hakim Ketua persidangan, Bambang Setyawan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Diketahui bahwa kasus kecelakaan yang mengakibatkan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah terjadi pada 4 November 2021 lalu dengan tempat kejadian di tol KM 672 saat akan menuju Surabaya. Di mana dalam kecelakaan tersebut tiga orang lainnya ada dalam mobil pajero sport berwarna putih  yang dikemudikan terdakwa Tubagus Joddy,Baby Sitter Lorensa dan Gala Sky dalam kondisi luka-luka.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid