FaktualNews.co

Buronan Kasus Korupsi Kejati Sumatera Barat Tertangkap di Sidoarjo

Hukum     Dibaca : 615 kali Penulis:
Buronan Kasus Korupsi Kejati Sumatera Barat Tertangkap di Sidoarjo
FaktualNews.co/Dofir.
Agustinus Tri Siwi Roy Tjahjoko saat ditangkap di Perumahan Taman Tiara Regency Blok I-18, Kabupaten Sidoarjo, Jumat (4/3/2022).

SURABAYA, FaktualNews.co – Buronan kasus korupsi yang notabene mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Mentawai Sumatera Barat, Agustinus Tri Siwi Roy Tjahjoko, berhasil ditangkap, Jumat (4/3/2022).

Kasipenkum Kejati Jatim, Fathur Rohman menuturkan, buronan itu ditangkap tim gabungan antara Kejati Jatim dan Kejati Sumatra Barat, Jumat (4/3/2022) sekitar pukul 14.10 WIB. Saat itu Roy Tjahjoko, begitu panggilan mantan PNS berusia 62 tahun tersebut, berada di Perumahan Taman Tiara Regency Blok I-18, Kabupaten Sidoarjo.

“Usai tertangkap selanjutnya yang bersangkutan langsung dibawa ke Rutan Kejati Jatim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Fathur.

Fathur menjelaskan, Roy Tjahjoko tersandung perkara korupsi pengadaan situs internet Pemda Mentawai. Roy yang saat itu menjabat Kepala Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah Kabupaten Mentawai adalah pemimpin unit kerja pembuatan situs internet yang dikerjakan dengan empat kegiatan menelan dana sebesar Rp1,953 miliar.

Rinciannya, pengadaan situs sebesar Rp1,05 miliar, pelatihan operator Rp45 juta, kegiatan akses situs Rp446 juta dan promosi Rp457 juta.

Situs mentawaionline.com yang diluncurkan 25 Desember 2003 mendapat protes Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo) Sumatera Barat. Domain.com semestinya dipakai sebagai usaha komersial, bukan untuk situs pemerintahan.

Selain itu, Apkomindo juga memprotes mekanisme dan proses pelaksanaan proyek yang tidak melalui terder terbuka, melainkan penunjukan langsung. Nilai proyek juga dianggap terlalu besar bila dibandingkan situs pemerintah daerah lain yang berkisar hanya Rp350-Rp500 juta sehingga kegiatan ini menyebabkan kerugian negara.

Atas perkara itu, kemudian Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan kasasi Nomor:1850 K/Pid. Sus/2009 tanggal 26 Oktober 2010 lalu. Yang memutuskan menjatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun dan pidana denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

“Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 junto pasal 18 ayat 1 huruf a dan huruf b ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat ke 1 KUH Pidana,” tutup Fathur.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin