FaktualNews.co

Diduga Gelapkan Mobil, Oknum PNS di Nganjuk Diringkus Polisi

Kriminal     Dibaca : 584 kali Penulis:
Diduga Gelapkan Mobil, Oknum PNS di Nganjuk Diringkus Polisi
FaktualNews/Romza/

NGANJUK, FaktualNews.co – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Nganjuk, Hersumadi (42) ditangkap Unit Reskrim Polsek Loceret lantaran diduga menggelapkan mobil Daihatsu Xenia nopol N 1422 BZ, yang direntalnya. Oknum PNS dari Desa Tiripan, Kecamatan Berbek itu diamankan di Perempatan Candirejo, Kecamatan Loceret, Selasa (01/03/2022) lalu.

“Kemarin setelah diperiksa, dia (Hersumadi) memang bener sesuai dengan KTP, PNS,” ujar Kanit Reskrim Polsek Loceret, Iptu Widodo kepada FaktualNews.co, Jumat (04/03/2022).

Widodo menceritakan, penggelapan itu berawal dari Hersumadi menyewa mobil rental milik Toto Hartono (47) yang tinggal di Perumnas Candi, Kecamatan Loceret.

Setelah dipinjam dalam beberapa waktu, Toto tidak mendapatkan kabar terkait mobil yang dirental Hersumadi. Atas kejadian itu, Toto melaporkan ke kepolisian setempat.

“Pak Toto melaporkan kalau mobilnya setelah dirental Hersumadi tidak pernah dikembalikan, di telfon, juga putus komunikasi,” ungkapnya.

Widodo menambahkan, pelaku merental mobil sekitar awal bulan Februari lalu. Pelaku dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan mobil, pada Senin (28/02/2022).

Keberadaan mobil dilacak melalui Global Positioning System (GPS). Namun GPS itu terkadang muncul dan hilang. Pihak kepolisian menemukan mobil itu berada di Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.

“Munculnya tau-tau di Kediri, terus malamnya dicari nggak ada, terus lari, diketahui sudah di Blitar,” pungkasnya.

Ketika mobil ditemukan, warga di Kecamatan Sanankulon tidak mengetahui siapa pemiliknya. Lalu, tim kepolisian menanyakan kepada Toto tentang kebenaran mobil itu.

“Toto (bilang) ya betul ini pak (kepada polisi), ya diambil ae. Warga disana gak ada yang ngerti,” lanjutnya.

Mobil Digadaikan di Daerah Kediri

Kepada Polisi, pelaku mengaku bahwa mobil itu digadaikan. Pelaku bersama teman yang dikenalnya menggadaikan mobil itu di Kediri.

“Saudara Hersumadi sama Mas Andre gadaikan sama orang yang di Kediri, namanya siapa itu belum tahu,” imbuh Kanit Reskrim.

Pelaku dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan dengan
hukuman 4 tahun penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid