MOJOKERTO, FaktualNews.co – Preman yang kerap melakukan pemalakan terhadap sopir truk yang melintasi Jalur Mojokerto-Jombang, tepatnya di jalan raya Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto dinilai sangat meresahkan.
Jika tidak diberi uang, mereka bisa bersikap kasar untuk menakut-nakuti sasarannya, bahkan sampai menghunus senjata tajam. Beragam modus yang meraka gunakan.
Satreskrim Polres Mojokerto berhasil menangkap seorang preman yang telah lama menjadi target operasi, yakni, Hamdani alis Dani (36). Ia ditangkap usai dibuat tak berkutik saat dihajar habis-habisan oleh sekelompok sopir truk lantaran kesal temanya menjadi korban pemalakan yang kedua kalinya di warung area PPST, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jumat (4/3/2022).
Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan, preman asal Desa Gemekan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto itu, menggunakan modus operandi jasa pengawalan kendaraan truk luar kota.
“Pelaku mengaku sebagai jasa pengawalan kendaraan truk luar kota, meminta uang bulanan kepada sopir yang melintas sebesar Rp 500.000. Kemudian sopir diberi stiker AA warna kuning,” ujar Tiksnarto.
Apabila tidak diberi uang, lanjut Andaru, maka sopir diancam dan surat-surat kendaraan diambil. “Kalau sopir tidak mau, disitu terjadi sedikit pergolakan, pelaku mengintimidasi korbannya,” jelas dia.
Beruntungnya, saat sopir asal Kecamatan Donorejo, Kabupaten Pacitan benama Andry Prasetyo menjadi sasaran pelaku, anggota Satreskrim Polres Mojokerto sedang melakukan patroli di wilayah Trowulan.
Anggota satreskrim mendapati pelaku sedang meminta uang kepada sopir truk yang dan melakukan penangkapan. Ditemukan barang bukti dari Hamdani berupa uang hasil kejahatan sebesar Rp 9.300.000 dan stiker warna kuning dengan tulisan AA.
Kepolisian belum bisa memastikan Hamdani beraksi seorang diri atau teroganisir dari sebuah organisasi. “Kita masih mendalami, apakah dia beraksi sendiri atau ada organiasi yang mengorganisir di sini. Tentunya kita akan mendali maksud dari stiker AA itu apa. Yang jelas menurut keterangan yang kami dapat, uang Rp 9.300.000 itu hasil aksinya selama beberapa bulan ini,” ungkap mantan Kasat Reskri Polres Malang itu.
Masih kata Andaru, Hamdani merupakan target operasi yang sudah lama diburu. Sehingga pihaknya menyakini korbannya lebih dari satu. Oleh karena itu, ia mengimbau semua sopir yang pernah dipalak oleh Hamdani atau yang lainnya untuk tak segan-segan melapor ke Satreskrim Polres Mojokerto.
“Komitmen kami tidak akan tinggal diam, tidak akan membiarkan pungli atau pemalakan di wilayah Mojokerto, terutama untuk para sopir yang bekerja untuk keluarganya. Tidak ada jasa pengamanan, karena kita yang mengamankan di wilayah Mojokerto,” tegasnya.
Saat ini Hamdani telah diamankan di Mapolres Mojokerto guna menjalani penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, ia dijerat pasal 368 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun kurungan penjara.