NGANJUK, FaktualNews.co – Hsd (42) oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Nganjuk kini berurusan dengan kepolisian. Pria asal Desa Tiripan, Kecamatan Berbek ini diduga melakukan penipuan dan penggelapan mobil rental Daihatsu Xenia nopol N 1422 BZ.
Sedangkan penangkapan tersangka di Ketika yang bersangkutan berada di persimpangan jalan wilayah Candirejo, Kecamatan Loceret, Senin (28/02/2022), sekitar pukul 21.30. Kanitreskrim Polsek Loceret Polres Nganjuk, Iptu Widodo mengungkapkan tidak ada perlawanan saat pelaku diamankan.
Widodo menjelaskan, bahwa penangkapan dilakukan setelah tim Polsek Loceret bersama Opsnal Polres Nganjuk mendapatkan informasi keberadaan tersangka pulang ke Nganjuk.
Pelaku yang ketika itu mengemudikan mobil Toyota Avanza nopol AG 1671 WW, dihentikan petugas . “Hsd pulang dengan mengendarai mobil warna silver,” ujar Iptu Widodo kepada FaktualNews.co, Jumat (04/03/2022).
Tersangka langsung didatangi dan petugas menunjukan surat penangkapan. “Hsd langsung dibawa ke polsek, langsung diperiksa saat itu juga,” ungkapnya.
Dalam pemeriksaan, tersangka menceritakan bahwa mobil rental milik Toto Hartono (47) digadaikan kepada seseorang di Kediri. Disebutkan, tersangka menggadaikan mobil bersama seorang teman yang bernama Adr Rp 10 juta.
Ia menambahkan, bahwa pelaku berstatus PNS di KTP-el. Namun dalam pemeriksaan, tersangka mengaku sudah diberhentikan dari PNS. “Dia (pelaku) memberikan jawaban, awal Februari ini sudah diberhentikan dari PNS-nya, kami akan cek kebenarannya,” lanjutnya.
Kepada Polisi, tersangka mengakui bahwa uang itu dibagi bersama temannya. Tersangka juga mengakui kalau uang itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. “Tersangka mendapat Rp 4 juta, dan dipakai kebutuhan sehari-hari,” lanjut Widodo.