Kriminal

Gelapkan Uang Perusahaan Rp 150 juta, Sales Sepeda RPA Kediri Dikerangkeng

KEDIRI, FaktualNews.co – Satreskrim Polres Kediri Kota mengamankan AW (36), warga Kecamatan/Desa Pohsarang, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri. Pria yang bekerja sales di PT Roda Pratama Asia (RPA) Kota Kediri ini menggelapkan uang perusahaan Rp 150 juta.

Kasi Humas Polres Kediri Kota Iptu Henry Mudi mengungkapkan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan kepala pihak kantor tersangka bekerja, bila ditemukan orderan dari toko-toko yang telah melakukan piutang. Namun dalam catan tersebut disebutkan selama periode Mei 2021 sampai bulan Juni 2021 tidak ada yang membayar ke perusahaan yang bergerak di bidang distributor sepeda dan suku cadang.

“Setelah dicek, para toko tersebut order barang melalui sales tersangka AW, ,” ungkap Kasi Humas Polres Kediri Kota Iptu Henry Mudi, Minggu (6/3/2022).

Hingga akhirnya, pihak perusahaan melakukan kunjungan dan pengecekan ke para piutang di beberapa toko yang order barang melalui AW. Diketahui ada beberapa toko yang tidak menerima barang namun di Invoice ada tanda tangan penerimaan barang.

Pihak administrasi kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kepala koordinator perusahaan. Pihak perusahan melakukan cross cek ke toko-toko yang melakukan oederan melaui sales AW tersebut dan para toko tersebut menerangkan tidak pernah menerima barang sesuai dengan invoice yang tercatat.

“Selanjutnya PT Roda Pratama Asia melakukan audit dan ditemukan adanya beberapa orderan fiktif. Atas peristiwa tersebut kerugian yang di alami oleh PT. Roda Pratama Asia kurang lebih sebesar sebesar Rp. 150.205.335,” tambah Henry.

Pihak perusahaan melakukan pemanggilan kepada AW untuk mempertanggungjawabkan hal tersebut. Namun tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan hal ini. Pihak perusahaan kemudian melaporkan penggelapan yang dilakukan AW ke Polres Kediri Kota, dan tersangka dijembloskan kerangkeng Polres Kediri Kota.

“Setelah dilakukan penyelidikan petugas melakukan penangkapan dan penahanan, dan saat ini masih dalam proses penyidikan,” pungkas Henry.