Pemberantasan Pupuk Ilegal, HKTI Jember Berharap Polisi Tidak Tebang Pilih
JEMBER, FaktualNews.co – Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Jember Jumantoro mengapresiasi langkah tegas Polres Jember menyegel pabrik pupuk ilegal di Jalan Durian, Kelurahan Bangsalsari, Kecamatan Bangsalsari, Jember.
Namun demikian, kata Jumantoro, pihaknya berharap agar polisi juga menyasar para oknum yang bermain dengan peredaran dan alokasi pupuk subsidi.
“Kami sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh pak polisi itu. Asalkan jelas dan betul-betul tidak tebang pilih. Karena banyak pupuk yang mirip-mirip pupuk subsidi dan ada indikasi kandungannya tak sesuai, dan masih banyak beredar,” kata Jumantoro saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Minggu (6/3/2022).
Menurut Jumantoro, adanya tindakan yang dilakukan oknum dengan membuat dan memproduksi pupuk tanpa merek, atau bahkan merek yang dikeluarkan belum mendapat izin edar.
Diduga karena dampak kebijakan pemerintah yang mengurangi alokasi pupuk bersubsidi.
“Sehingga oknum pelaku ini memanfaatkan dan mengedarkan pupuk tanpa merek itu, atau ada mereknya tapi tidak ada izin edar. Nah alokasi pupuk subsidi kurang, ditambah distribusi ruwet,” katanya.
“Bahkan juga, harga pupuk nonsubsidi harganya selangit. contoh ini, Pupuk Urea non subsidi harganya sampai Rp 12 ribu per kg, dan NPK Non subsidi Rp 15 ribu/kg ini sangat membebani petani,” sambungnya.
Sehingga persoalan itu, lanjutnya, yang membuat petani terpancing mencari pupuk yang murah atau terjangkau. “Jadi akhirnya petani cari pupuk yang murah, walau pupuknya abal-abal,” ucapnya.
“Sehingga tolong, tidak hanya pupuk atau pestisida yang palsu tidak bermerek dan tidak punya izin edar yang ditindak tegas, tapi yang Main main dengan peredaran dan alokasi pupuk subsidi juga ditindak tegas,” imbuhnya.
Lebih lanjut Jumantoro menambahkan, terkait penyegelan pabrik pupuk di Kecamatan Bangsalsari. Pihaknya berharap hasil produk dari pabrik itu untuk dilabkan.
“Karena jika ternyata pupuk yang dibuat oleh kades itu bagus, dan harganya terjangkau. Tentunya malah sangat membantu petani yang saat ini kondisinya sangat memperihatinkan,” kata Jumantoro.
“Karena dikala pupuk nonsubsidi Impor dan produksi BUMN harganya selangit. Saat ini sangat dibutuhkan pupuk yang berkualitas dengan harga yang tidak memberatkan petani. Dikala pupuk subsidinya dibatasi, berat di republik tercinta ini jadi petani. Hidup di negeri agraris, petaninya menangis,” imbuhnya.
Diketahui pabrik pupuk ilegal itu bernama PT AUJM, milik dari oknum kades inisial NK. Dalam penyegelan yang dilakukan polisi, pemilik pupuk dan seorang pekerjanya sebagai koordinator lapangan inisial Cc, ditetapkan sebagai tersangka.