FaktualNews.co

Dinilai Tidak Produktif, Pemkab Jember Cabut HPL 10 Perusahaan Tambang Batu Kapur

Advertorial     Dibaca : 650 kali Penulis:
Dinilai Tidak Produktif, Pemkab Jember Cabut HPL 10 Perusahaan Tambang Batu Kapur
FaktualNews/Muhammad Hatta/
Caption: Rapat Sekda Jember dan Press Rilis soal tindakan tegas kepada 10 Perusahaan Pemegang HPL Tambang Batu Kapur.

JEMBER, FaktualNews.co – Pemkab Jember mencabut hak pengelolaan lahan (HPL) 10 perusahaan yang melakukan penambangan di Gunung Sadeng, Desa Grenden, Kecamatan Puger, Jember.

Pencabutan HPL 10 perusahaan yang menambang mineral non logam itu, karena dari evaluasi yang dilakukan Pemkab Jember, kesepuluh perusahaan itu dinilai tidak produktif dan menyalahi aturan.

“Evaluasi sementara ada 10 perusahaan, yang sudah tidak layak mendapatkan hak pengelolaan lahan (HPL) baru. Direncanakan akan dicabut HPL nya,” kata Sekda Jember, Mirfano saat dikonfirmasi di Kantor pemkab setempat, Senin (7/3/2022).

Untuk kesepuluh perusahaan itu, Mirfano menyebutkan diantaranya, CV. Guna Abadi yang menggarap pertambangan batu kapur seluas 15,4 Ha; CV. Formitra Raya 4,18 Ha; CV. Susanti Megah Perkasa 5 Ha; CV. Mada Karya 6,7 Ha; dan CV. Karya Nusantara 5,19 Ha.

“Kemudian CV. Dwi Joyo Utomo 9,61 Ha; CV. Indoline Prima Utama 4,6 Ha; PT. Iksan Tunggal Jaya 4,43 Ha; PT. Mahera Jaya 6,8 Ha; PT. Kurnia Alam Perkasa 9,68Ha dengan total luasan ada 71,59 hektare yang kami cabut HPLnya itu,” sebutnya.

Mirfano menjelaskan, pencabutan HPL bagi 10 perusahaan itu, dasar pertimbangannya, pertama lahan dibiarkan terlantar, tidak dikelola dan menjadi lahan tidur, ejak HPLnya diterima tahun 2015.

“Kedua tidak memiliki kemampuan untuk mengelola, sehingga lahan dikuasa kelolakan kepada pihak lain, pemegang HPL mendapat bagi hasil, dan titipkan kewajiban PAD, tapi hanya dibiarkan sebagian kecil kepada Pemkab Jember,” katanya.

Kemudian alasan ketiga, kata Mirfano, kesepuluh perusahaan yang dicabut HPLnya itu, tidak memiliki kemampuan untuk mengelola. Sehingga lahannya dicaplok dan dikuasai oleh pihak lain, tanpa seizin pemilik HPL dan Pemkab.

“Keempat, lahan dieksplorasi secara berlebihan, sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan tanpa upaya reklamasi. Kelima, perusahaan tidak lagi beroperasi sejak tahun 2019, dan keenam pemilik HPL tidak mampu mengelola, sehingga HPL diperjualbelikan kepada pihak lain,” ulasnya.

“Sehubungan dengan hal tersebut, kami minta kepada para pengusaha untuk menghentikan seluruh kegiatan penambangan di BUMD Pemkab Jember setelah surat pencabutan HPL ini, diterbitkan,” imbuhnya.

Kemudian sebagai tindakan tegas yang dilakukan Pemkab Jember terhadap bentuk-bentuk penambangan yang dinilai Ilegal, Mirfano menegaskan untuk penambang ilegal agar menghentikan kegiatannya.

“Kami juga meminta untuk menghentikan penambangan ilegal, oleh pengusaha yang bukan pemegang HPL. Ini ketika kami sidak minggu lalu, memang berhenti penambangan di suatu lokasi itu. Tapi ketika kami pulang, besoknya kerja lagi melakukan penambangan ilegal,” tegasnya.

“Sehingga kami minta dihentikan, karena itu pencurian barang milik (pemerintah) daerah. Kemudian kedua kami juga menghimbau menghentikan jual beli HPL, yang tidak prosedural,” katanya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid