Kriminal

Polres Situbondo Tangkap 9 Tersangka Narkoba, Satu di Antaranya Oknum Pengacara

SITUBONDO, FaktualNews.co – Selama kurun waktu dua bulan, Januari hingga Februari 2022, petugas Satreskoba Polres Situbondo mengungkap 8 kasus Narkoba dan obat daftar G, dengan barang bukti Sabu-sabu seberat 3,92 gram dan barang bukti pil trex 5.000 butir.

Dari total 8 kasus, petugas menangkap 9 tersangka, salah satu yang terlibat Sabu-sabu adalah oknum pengacara di Kota Situbondo. Selain itu, pengedar obat daftar G di kalangan pelajar di Kota Situbondo, adalah seorang pelajar.

Petugas Satreskoba Polres Situbondo, juga mengamankan delapan unit kendaraan bermotor yang digunakan para tersangka tersebut. Rinciannya, tiga unit sepeda motor dan dua unit kendaaran roda empat.

Kapolres Situbondo, AKBP Andi Sinjaya mengatakan, pihaknya tidak main-main terhadap peredaran narkoba dan obat obatan di Situbondo.

Berdasarkan kasus yang diungkap, para tersangkanya ada yang masih berusia pelajar, yakni berusia 16 hingga 18 tahun.

“Tersangka berusia pelajar ada dua orang, sedangkan tersangka yang lain usianya di atas 19 tahun,” katanya.

Pria yang akrab dipanggil Andi menambahkan, jika terbukti para tersangka dijerat dengan Undang-Undnag Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yakni Pasal 114 dan Pasal 112 bagi orang menyimpan atau memiliki narkoba tersebut.

Sedangkan untuk penyalahgunaan Obat Daftar G dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Bagi pengedar ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 milyar. sedangkan yang menyimpan atau memiliki dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 8 milyar,” tegasnya.

Andi menjelaskan, ada tren baru dalam penggunakan alat yang digunakan para pengguna dalam mengonsumsi sabu itu, yakni dengan cara menggunakan alat suntik.

“Biasanya menggunakan pipet atau alat hisap, tapi sekarang mereka menggunakan jarum suntik,” jelasnya.

Dengan cara menyuntikkan ke pembulu darah itu, dampaknya negatif yang ditimbulkan akan semakin banyak. Diantaranya berdampak terhadap penyakit menular, karena jarum yang digunakan secara bergantian.

Dikatakan, tren pengungkapan kasus selama dua ini mengalami peningkatan, baik itu dari jumlay maupun barang bukti serta tersangkanya.

“Yang menjadi perhatian kita semua sekarang, adanya keterlibatan pelajar dalam peredaran narkoba,” ucapnya.

Andi menegaskan, pihaknya akan bekerja sama seluruh masyarakat, pemerintah desa dan pemerintah kabupatan serta Dinas Pendidikan untuk memberikan himbauan dan pemasangan benner, terkait bahayanya mengggunakan narkoba tersebut.

“Kami mengajak semua elemen masyarakat untuk bersama sama memerangi peredaran dan penggunaan narkoba. Kami berharap peran aktif masyarakat jika ada peredaran narkoba di kalangan sekolah atau pelajar untuk menghubungi polisi,” pungkasnya.