Peristiwa

Pungli BPNT di Bakalanrayung Jombang Dikembalikan, Kasun Lolos dari Jerat Hukum

JOMBANG, FaktualNews.co – Dugaan pungutan liar (pungli) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang ditunaikan oknum Kepala Dusun (Kasun) Rowo, Desa Bakalanrayung, Kecamatan Kudu, Jombang akan aman saja. Pasalnya, tidak dikenakan jerat hukum bagi oknum kasun.

Kasihumas Polres Jombang, Iptu Qoyum mengatakan, kades setempat membenarkan telah terjadi pungli dengan memotong dana BPNT di wilayah tersebut total Rp 2,7 juta dari 23 KPM (Keluarga Penerima Manfaat).

“Benar dana BPNT dilakukan pemotongan dengan nominal bervariasi di Dusun Rowo Rayung yang dilakukan oleh Kasun Suyanto sebanyak 23 KPM dengan total dana terkumpul Rp 2,7 juta. Pemotongan dana BPNT dilakukan dengan tujuan pemerataan bagi warga yang tidak menerima BPNT,” katanya, Senin (7/3/2022).

Kemudian, hal tersebut tidak berlanjut ke ranah hukum karena telah dilakukan jalur kekeluargaan. Caranya, Kasun Suyanto mengembalikan uang BPNT yang telah diambilnya dari warga.

“Bersama Muspika Kecamatan Kudu dihadiri oleh Danramil, Kapolsek, Camat dan juga petugas dari Dinas Sosial, dalam pertemuan 4 Maret 2022 telah disepakati diselesaikan secara kekeluargaan, dan dilakukan pengembalian dana kepada KPM yang telah dipotong sesuai nominal yang telah dipotong,” jelasnya.

Qoyum menerangkan Kasun Suyanto telah meminta maaf atas perbuatannya dan berakhir dengan pernyataan dalam sebuah berita acara.

“Pengembalian dituangkan dalam berita acara pengembalian, serta Kepala Dusun tersebut mengaku salah dan meminta maaf kepada para KPM yang telah dipotong atas perbuatannya tersebut dengan tujuan untuk kebersamaan,” pungkasnya.