JEMBER, FaktualNews.co – Pemkab Jember secara tegas mencabut hak penggunaan lahan (HPL) 10 perusahaan yang melakukan penambangan mineral nonlogam batu kapur di Gunung Sadeng, Desa Grenden, Kecamatan Puger, Jember.
Pencabutan HPL itu dilakukan Pemkab Jember, karena ke-10 perusahaan penambang itu dinilai menyalahi aturan dan tidak produktif.
Pasalnya perusahaan pemegang HPL melakukan jual-beli izin untuk pertambangan, dan tidak memberikan setoran hasil pertambangan sesuai dengan hasil tambang yang dilakukan.
Karena hal itu, kata Sekda Jember Mirfano, Pemkab Jember saat ini mempertimbangkan perusahaan lain yang akan menerima HPL baru.
Untuk nantinya bekerja seuai aturan dan memberikan manfaat PAD bagi Pemkab Jember.
“Kami saat ini melakukan proses verifikasi, terhadap perusahaan-perusahan lain. Kami juga tengah meneliti beberapa perusahaan baru, yang mengajukan proposal kepada kami,” kata Mirfano saat dikonfirmasi di Kantor Pemkab Jember, Senin (7/3/2022).
Perusahaan baru itu, lanjutnya, nanti akan dikaji dan diseleksi secara detail.
“Ini kami teliti, sejauh mana kemampuan termasuk penyediaan peralatan yang memadai,” katanya.
Pasalnya, lanjut Mirfano, perusahaan yang dicabut HPLnya oleh Pemkab Jember, dinilai tidak mumpuni dalam segi kemampuan mengelola pertambangan. Malah riskan memanfaatkan HPLnya untuk diperjualbelikan kepada penambang ilegal.
Lebih lanjut Mirfano juga mengatakan, terkait pencabutan HPL 10 perusahaan yang dinilai tidak produktif dan melanggar aturan, dimungkinkan, ada perusahaan lain yang juga mengalami nasib sama.
“Kami saat ini berproses melakukan verifikasi terhadap perusahaan-perusahaan lain. Dan bisa saja perusahaan yang dicabut HPL jumlahnya bertambah,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemkab Jember mencabut hak pengelolaan lahan (HPL) 10 perusahaan yang melakukan penambangan di Gunung Sadeng, Desa Grenden, Kecamatan Puger, Jember.
Pencabutan HPL 10 perusahaan yang menambang mineral nonlogam itu. Karena dari evaluasi yang dilakukan Pemkab Jember, kesepuluh perusahaan itu dinilai tidak produktif dan menyalahi aturan.