FaktualNews.co

Ini Pengakuan Suami di Mojokerto yang Campur Kopi Istri dengan Racun Tikus

Kriminal     Dibaca : 847 kali Penulis:
Ini Pengakuan Suami di Mojokerto yang Campur Kopi Istri dengan Racun Tikus
FaktualNews.co/lutfi hermansyah
Kapolresta Mojokerto menggali keterangan dari tersangka Samino Putro yang melakukan percobaan pembunuhan berencana terhadap istrinya, Ponisri, dengan memasukkan racun ke dalam bubuk kopi di warkopnya.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Samino Putro (44) hanya bisa tertunduk saat digelandang polisi di Polresta Mojokerto.

Ia harus mendakam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia dijerat pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana Juncto pasal 53 subsider pasal 338 Juncto pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Kepada polisi, ia mengungkapkan penyesalanya karena telah menaruh racun tikus ke dalam toples serbuk kopi di warung kopi (warkop) milik istrinya, Ponisri.

Perbuatan Warga Dusun Kemuning, Desa Brayublandong itu hampir membuat istri dan pelangan warkop, Nur Akhmadi Wijaya kehilangan nyawa.

Kendati demikian ia mengaku sebenarnya tidak berniat membunuh istrinya dan pelangganya. Hanya saja ingin memberi pelajaran terhadap istrinya lantaran kesal sering mendapat siksaan.

Kulo sakit disikso bojo kulo, kulo diusir, kulo mboten gadah panggenan tilem. 23 tahun kulo mboten ngenteni iki. Kulo mboten niat (saya sakit disiksa istri, saya diusir, saya tidak punya tempat tidur. 23 tahun selama menikah tidak mempunyai masalah begini sama istri, saya tidak niat membunuh),” katanya di hadapan Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan saat konferensi pers, Selasa (8/3/2022).

Sebelum kejadian, pada malam hari ia tidak bisa tidur. Kemudian ia membuka jok sepeda. Di dalam jok sepeda ia menemukan uang receh Rp 2 ribu dan sisa racun tikus yang ia beli di toko pestisida tidak jauh dari rumahnya.

Ia mengatakan, saat itu uang recah tersebut ia pergunakan beli pentol. Lalu ia menuju warkop mencampurkan racun tikus ke dalam serbuk kopi di dalam toples.

Saya long, separuh kulo buwak ten kali, separuhnya saya masukkan kopi niku. Niate se mboten bunuh, cuman ngekek i kedik, (saya kurangi, separuh saya buang ke sungai dan separuhnya lagi saya masukkan ke kopi itu. Niatnya tidak membunuh, cuman memberi sedikit gitu),” ungkap Samino.

Berbeda dengan keterangan polisi, Samino melakukan perbuatan tersebut tidak dilatarberlakangi oleh rasa cemburu. Ia menegaskan, yang melatarbelakanginya adalah konflik dengan istri sejak awal tahun baru 2022.

“Mboten cemburu, (konflik dengan istri) sejak awal tahun baru,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, Ponisri dan Nur Akhamadi Wijaya sempat mengalami drop dan dilarikan ke UPT Puskesmas Dawarblandong.

Bahkan Nur Akhmadi harus dirujuk ke Rumah Sakit Sakinah karena kondisinya kritis dan saturasi oksigen semakin rendah, hinggga 60 persen.

Beruntungnya, berkat penanganan intens tim dokter, nyawa keduanya masih bisa diselamatkan dan kondisi tubuhnya semakin membaik.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah