FaktualNews.co

Penyidik Kejari Situbondo Akan Panggil 2 Saksi Tambahan Terkait Dugaan Korupsi PEN

Hukum     Dibaca : 779 kali Penulis:
Penyidik Kejari Situbondo Akan Panggil 2 Saksi Tambahan Terkait Dugaan Korupsi PEN
FaktualNews/Fatur Bari/
Caption: Kasi Intel Kejari Situbondo Laofika Ananta.

SITUBONDO, FaktualNews.co – Untuk mendalami kasus dugaan korupsi penyusunan Amdal UKL UPL pencairan dana PEN sebesar Rp 249 miliar di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten  Situbondo, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, akan memanggil dua orang saksi tambahan.

“Bahkan, dua orang saksi tambahan tersebut akan segera dipanggil, usai serahterima jabatan Kajari Situbondo,” ujar Laofika Ananta, Kasi Intel Kejari Situbondo, Selasa (8/3/2022).

Menurutnya, penyidik sengaja memanggil dua orang saksi tambahan, untuk dikonfrontir dengan keterangan sebanyak 24 saksi yang dipanggil sebelumnya oleh penyidik.

“Tambahan dua orang saksi tambahan ini, untuk mengungkap keterlibatan para pejabat dalam rekayasa penyusunan Amdal UKL UPL sebagai persyaratan pencairan dana PEN tahun 2021 sebesar Rp 249 miliar,” bebernya.

Seperti diberitakan sebelumnya, petugas Kejari Situbondo, melakukan penggeledahan sejumlah ruangan di Kantor DLH Kabupaten Situbondo, terkait dugaan tindak pidana korupsi penyusunan Amdal UKL UPL sebagai persyaratan pencairan dana PEN sebesar Rp 249 miliar.

Dalam penggeledahan di Kantor DLH Situbondo, petugas Kejari Situbondo menyita lima box dokumen Amdal UKL UPL, tiga laptop dan empat flashdisk. Namun, sebelumnya penyidik memanggil kabid, dan staf di Kantor DLH Situbondo, termasuk sekretaris dan Kepala DLH Situbondo.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid