Kriminal

Polisi Gadungan Peras Pemilik Restoran di Mojokerto, Begini Modusnya

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Pria bernama Arif AbduRochman (31) asal Kelurahan/Kecamatan Karangpilang, Kota Surabaya, terpaksa harus berurusan dengan polisi setelah melakukan pemerasan terhadap pemilik restoran.

Saat melakukan pemerasan kepada pemilik restoran Oshilova Garden Resto yang berada di Jalan Gajahmada, Randubango, Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto, ia mengaku sebagai anggota Polda Jatim.

Dalam melakukan aksinya, pelaku mengaku sebagai anggota Polda Jatim.

“Pelaku memaksa dan berpura-pura sebagai penyidik dari Polda Jatim. Padahal awalnya mengaku dari Lembaga anti narkotika Walet Reaksi Cepat,” kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Thiksnarto Andaru Rahutomo, di kantor Polsek Mojosari, Selasa (8/3/2021).

Kasus bermula Kamis 4 Maret 2022, pelaku menghubungi manajemen rumah makan Oshilova Garden Resto melalui WhatsApp dan mengaku bernama Abdurrahman dari LBH PDIP.

Dalam percakapan WA itu, lanjut Andaru, pelaku komplain, karena pada 3 Maret 2022 pelaku membeli makanan di rumah makan tersebut di dalam makanannya terdapat bulu ayam dan serangga. Sehingga pelaku sakit diare.

“Pelaku menghubungi manajemen restoran untuk minta pertanggungjawaban. Pelaku menuntut pihak Oshilova Garden Resto diselesaikan langsung dengan pemilik rumah makan dengan membuat pernyataan di atas materai,” jelas Andaru.

“Saat itu, pelaku mengacam, jika tidak mau maka kejadian tersebut akan dipublikasikan melalui media. Untuk meyakinkan tentang kejadiannya pelaku mengirimkan foto makanannya,” sambung dia.

Selanjutnya, pada Sabtu 5 Maret 2022, sekira pukul 18.00 WIB pelaku datang ke Rumah Makan Oshilova Garden Resto untuk makan. Selesai makan pelaku mendatangi kasir meminta bertemu dengan pihak manajemen.

“Setelah ditemui pelaku meminta pihak manajemen membayar ganti rugi kepada pelaku selama 4 hari yaitu selama pelaku sakit diare yang disebabkan makanan ada bulu ayam dan serangga yang dimakan pelaku pada 3 Maret 2022,” ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Malang ini.

Namun pada saat pihak manajemen menanyakan tentang bukti berobat dan surat sakitnya, pelaku tidak bisa menunjukkan. Kemudian pihak manajemen menawarkan memberikan ganti rugi senilai transaksi makan pada saat itu. Yakni, Rp 19.000 ditambah biaya makanan baru sesuai yang dipesan pelaku.

Akan tetapi, menurut Andaru, pelaku menolak bahkan menambah tuntuntannya, yaitu supaya manajemen juga memberikan ganti rugi uang perjalanan pelaku yang terbuang.

“Pada saat itu pelaku menunjukan lencana Penyidik Polri dari dalam tasnya dan mengaku pelaku adalah dari Polda Jatim,” jelas dia.

manajemen tidak begitu saja percaya kepada pelaku. Salah satu pegawai rumah makan kemudian menghubungi anggota Polri dari pos Lalu Lintas 906 Klenteng Mojosari.

Aipda Eriantono dan Briptu Ivan serta anggota unit Reskrim Polsek Mojosari pun bergegas ke rumah makan Oshilova Garden Rest. Sesampainya di sana petugas menginterogasi pelaku.

“Setelah diinterogasi, dipastikan pelaku bukan anggota Polda Jatim. Pelaku dan barang buktinya dibawa ke Polsek Mojosari untuk diperiksa,” tambah Andaru.

Hasil pemeriksaan, pelaku diduga melakukan pemerasan dengan diperkuat surat pernyataan.

“Jadi ini modus yang digunakan pelaku memanipulasi seolah-olah makanan yang ada di restoran itu mengandung bakteri. Tujuannya adalah melakukan pemerasan,” katanya.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal berlapis. Pertama Pasal 369 KUHP tentang tindak pidana pengancaman. Kemudian Pasal 378 KUHP tentang perkara Penipuan karena sudah mengaku sebagai Polisi.

“Selain itu karena ini disampaikan dengan WA kami juga kenakan UU ITE tentang pengancaman dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkas Andaru.