FaktualNews.co

Sebabkan Tiga Orang Terluka, Anggota Geng Motor di Mojokerto Terancam 10 Tahun Penjara

Kriminal     Dibaca : 1191 kali Penulis:
Sebabkan Tiga Orang Terluka, Anggota Geng Motor di Mojokerto Terancam 10 Tahun Penjara
FaktualNews/Muhammad Lutfi Hermansyah/
Foto : Petugas menunjukkan tempat geng motor melakukan pengeroyokan di Jalan Jayanegara, Desa Banjaragung, Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Sedikitnya terdapat tiga orang korban terluka akibat aksi pengeroyokan geng motor saat melakukan konvoi di wilayah Kota dan Kabupaten Mojokerto.

Menurut keterangan polisi, konvoi yang berlangsung pada Sabtu (5/8/2022) malam itu diikuti oleh sekitar 20 pemuda. Namun, polisi hanya menangkap 6 orang terduga pelaku.

Mereka adalah Pujiadi (18), Agus (18) dan AY (17), warga Mojoanyar, Mojokerto. Bagus (19), warga Jetis, Mojokerto, serta Sunarto (21) dan Bayu Ardani (20), warga Benjeng, Gresik.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan, geng motor itu mengeroyok 3 orang saat melintas di Jalan Jayanegara, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto sekira pukul 00.25 WIB.

Korban pertama yang mejadi sasaran pengeroyokan berinisial R (22), warga Bangsal, Mojokerto. Saat itu, R dalam perjalanan pulang dari Kota Mojokerto. Akibatnya, korban menderita luka lebam di wajah, kaki dan punggung.

Selanjutnya mereka mengeroyok korban kedua, warga berinisial N (21), warga Sooko, Mojokerto hingga mengalami patah tulang pergelangan tangan kanan. Warga sekitar mengevakuasi R dan N ke RSI Sakinah.

“Para pelaku juga mengeroyok N, penjaga angkringan yang saat itu melayani pembeli. Korban dipukuli menggunakan tangan kosong dan benda tumpul,” katanya, Selasa (8/3/2022).

Masih belum puas melukai dua korban, kemudian mereka ke arah Kota Mojokerto. Sesampainya di depan ATM BCA, Jalan Jayanegara sekitar pukul 00.40 WIB, mereka mengeroyok korban yang ketiga, berinisial RO (26), warga Puri, Mojokerto. “Korban RO mengalami luka di kepala bagian atas dan lecet di siku,” tukas mantan Kasat Reskrim Polres Malang itu.

Masih kata pria alumni akpol 2009 itu, saat ini, Keenam pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Mojokerto.

“Para tersangka kami kenakan pasal 170 KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” jelasnya.

Dari pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka. Yaitu berupa 2 pedang dan 3 double stick.

Ia menambahkan, motifnya mereka melakukan aksi anarkis karena dipicu ketersinggungan di media sosial. Namun, Andaru belum bisa mejelaskan secara rinci. Pihaknya juga masih mendalami pengaruh minuman keras (miras)

“Kami masih mendalami terkait pengaruh miras dan psikologi massa karena ada korban yang tidak terkait dengan permasalahan awal,” pungkasnya dia.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid