JEMBER, FaktualNews.co – Okupansi penumpang kereta api (KA) di Stasiun Kota Jember meningkat pada hari pertama pemberlakukan perjalanan domestik tanpa antigen/PCR, Rabu (9/3/2022).
“Okupansi penumpang syukur alhamdulillah di hari pertama dengan adanya ketiadaan persyaratan tes antigen dan PCR dalam perjalanan naik kereta api mengalami peningkatan. Mungkin karena adanya kelonggaran persyaratan itu,” kata Vice President PT KAI Daop 9 Jember Broer Rizal di Stasiun Kota Jember, Rabu (9/3/2022).
Sesuai SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Maret 2022, mulai 9 Maret 2022, calon penumpang kereta api yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding (sebelum berangkat naik kereta api).
Menurut Broer, untuk validasi data vaksinasi pelanggan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system dengan aplikasi Peduli Lindungi.
“Hasilnya, data vaksinasi pelanggan dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding,” katanya.
Akan tetapi, kata Broer, meskipun ada kelonggaran tersebut, PT KAI Daop 9 Jember tetap secara ketat melaksanakan pengawasan terhadap protokol kesehatan.
“Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan serta pelanggan yang sudah divaksin tapi positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilahkan untuk membatalkan tiketnya,” tegas Broer.
Ditanya berapa angka pasti peningkatan okupansi calon penumpang kereta api, Broer mengaku masih melakukan pendataan.
“Untuk peningkatan lebih spesifiknya belum kami cek. Nanti menyusul kami sampaikan kembali,” tandasnya.
Perlu diketahui, terkait persyaratan dari calon penumpang moda angkutan kereta api.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru:
1. Syarat Naik KA Jarak Jauh
a. Pelanggan telah divaksin Covid-19 minimal dosis ke-2.
b. Surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam atau RT-PCR 3×24 jam sebelum jadwal keberangkatan dikhususkan bagi Pelanggan dengan vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan Pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
c. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun syaratnya adalah didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
a. Pelanggan wajib divaksin minimal Vaksin Covid-19 dosis pertama kecuali anak usia di bawah 6 tahun.
b. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rt-pcr atau rapid test antigen.