FaktualNews.co

Mantan Kadis Kominfo Kediri Divonis Bui 4,5 Tahun dan Denda Rp 200 Juta

Hukum     Dibaca : 1095 kali Penulis:
Mantan Kadis Kominfo Kediri Divonis Bui 4,5 Tahun dan Denda Rp 200 Juta
FaktualNews.co/Moh Muajijin
Jalannya sidang putusan dua terdakwa perkara tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan dan pengelolaan anggaran di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kediri pada Bidang Pengelolaan Informasi Publik Tahun Anggaran 2019.

KEDIRI, FaktualNews.co – Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kabupaten Kediri Krisna Setiawan dan mantan Kabid PIP Dinas Kominfo Sunartis dijatuhi hukuman pidana dan denda sejumlah uang.

Keduanya dinilai terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan dan pengelolaan anggaran di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kediri pada Bidang Pengelolaan Informasi Publik Tahun Anggaran 2019.

Terdakwa mantan Kadis Kominfo Krisna Setiawan divonis 4 tahun 6 bulan (4,5 tahun) penjara dan membayar denda perkara Rp 200 juta tambahan kurungan subsider 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada persidangan virtual, Rabu (9/3/2022).

Sedangkan terdakwa Sunartis pensiunan kepala bidang PIP pada Dinas Kominfo Kabupaten Kediri divonis lebih lama, yakni 5 tahun dan 6 bulan (5,5 Tahun) dan membayar uang pengganti Rp.933.336.472,73 paling lama satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Sidang putusan dengan agenda pembacaan putusan atas nama terdakwa Krisna Setiawan dan terdakwa Sunartis dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan dan pengelolaan anggaran di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kediri pada Bidang Pengelolaan Informasi Publik Tahun Anggaran 2019, dilaksanakan di ruang sidang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (9/3/2022).

Sidang putusan tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim: Marper Pandiangan,S.H.,M.H (Ketua), Poster Sitorus, S.H., M.H. (Anggota I), Manambus Pasaribu, S.H., M.H. (Anggota II) dan Panitera Pengganti Asep Priyatno, S.H., M.H., dan I Wayan Soedarsana Wibawa, SH., MH, serta dihadiri oleh Dedi Saputra Wijaya, selaku Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, para terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum Bagus Sudarmono.

Kasi inteligen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Roni mengatakan, terdakwa Krisna Setiawan selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kediri selaku Pengguna Anggaran dan Sunartis selaku Kepala Bidang PIP pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kediri terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH.

“Terdakwa Krisna Setiawan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 200.000.000, subsidair 6 (enam) bulan kurungan. Barang bukti dipergunakan penuntut umum dalam perkara a.n. Sunartis, serta membayar Biaya perkara Rp. 5.000.
Sedangkan terdakwa Sunartis dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp. 200.000.000, subsidair 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp.933.336.472,73 (Sembilan ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh enam ribu empat ratus tujuh puluh dua rupiah tujuh puluh tiga sen) paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika uang pengganti tersebut tidak dapat dibayar maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 (enam) bulan,” kata Roni.

Barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan disetorkan ke kas negara.

Atas putusan tersebut baik para terdakwa maupun Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

Sidang berlangsung secara virtual guna memenuhi protokol kesehatan tentang pencegahan penularan pandemi Covid-19.

Majelis hakim, panitera, penuntut umum, penasihat hukum berada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya sedangkan para Terdakwa di ruang sidang virtual di Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah