FaktualNews.co

Pemuda Putus Sekolah di Blitar Ajak Adik Kelas Curi Laptop Sekolah

Kriminal     Dibaca : 708 kali Penulis:
Pemuda Putus Sekolah di Blitar Ajak Adik Kelas Curi Laptop Sekolah
FaktualNews/Dwi Haryadi/
Caption : Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono saat menunjukkan barang bukti dalam pres rilis di Mapolres Blitar Kota

BLITAR, FaktualNews.co – Gara-gara putus sekolah, Indra Andriansyah (19) warga Desa Togokan, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, nekat menjadi otak pencurian di bekas sekolahnya. Barang yang dicuri adalah belasan laptop milik SMK Negeri 1 Udanawu.

Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono mengatakan, pelaku diamankan setelah petugas melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku menjual melalui medsos. Dari temuan tersebut, pelaku akhirnya bisa di tangkap petugas.

“Pelaku mencuri 15 unit laptop dari sebuah ruangan di SMK Negeri 1 Udanawu.  Tersangka ini mantan murid di sekolah itu, namun putus sekolah,” ujar Argowiyono, Rabu (9/3/2022).

Aksi pencurian ini dilakukan dua kali. Pertama pelaku berhasil membawa 11 unit laptop. Caranya adalah dengan memanjat tembok belakang sekolah kemudian melepas kaca nako jendela ruang mekatronika dan masuk melalui jendela.  Kemudian merusak kunci almari tempat penyimpanan laptop tersebut dan mengambil laptop.

Berselang dua minggu kemudian, pelaku kembali melancarkan aksinya. Kali ini dia mengajak dua anak di bawah umur yang juga putus sekolah dari sekolah yang sama. Mereka saat itu mencuri tiga laptop. Namun saat hendak kabur ada salah satu pelaku yang menginjak kaca nako yang dilepas sehingga aksi pencurian diketahui pihak sekolah.

“Kaca nako yang dilepas itu terinjak dan pecah sehingga aksi ini dapat diketahui,” imbuhnya.

Pelaku kemudian menjual laptop hasil curian tersebut melalui media sosial dengan harga bervariasi sesuai kondisi. Atas kejadian tersebut kerugian pihak sekolah mencapai Rp 90.000.000.

Pengakuan pelaku, uang hasil kejahatan tersebut sebagian besar digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari dan memenuhi gaya hidup seperti membeli handphone dan nongkrong di warung kopi.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid