FaktualNews.co

Rapat Paripurna Pembubaran 2 Perusda Situbondo di DPRD Berlangsung Alot

Parlemen     Dibaca : 717 kali Penulis:
Rapat Paripurna Pembubaran 2 Perusda Situbondo di DPRD Berlangsung Alot
FaktualNews.co/fatur
Suasana rapat paripurna pembubaran dua perusda Situbondo di Kantor DPRD

SITUBONDO, FaktualNews.co – Rencana Pemkab Situbondo melakukan efisiensi keuangan, dengan cara membubarkan dua perusahaan umum daerah (perusda), ternyata tidak mudah. Kedua perusda itu Perusda Pasir Putih dan Perusda Banongan.

Rapat paripurna di Kantor DPRD Situbondo dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pembubaran dua perusda di DPRD setempat malah berlangsung alot, Rabu (9/3/20022).

Anggota dewan tidak kompak dalam rapat paripurna penutupan dua perusda, lantaran masih berdebat mengenai alat kelengkapan dewan yang akan membahas Raperda Pembubaran.

Akibat tajamnya perbedaan antara Fraksi PKB dan lima fraksi lainnya, Ketua DPRD Situbondo, Edy Wahyudi menunda rapat selama 10 menit.

Politisi PKB ini memberikan ruang kepada fraksi-fraksi untuk mendiskusikan pendapatnya lagi.

Salah satu anggota DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi mengatakan, awalnya semua pihak sepakat membahas raperda di atas. Namun kemudian Fraksi PKB menyebut perlu mempertimbangkan kompleksnya persoalan dari dua raperda itu.

“Karena ini menyangkut pembubaran dua BUMD yang lama berdiri di Kabupaten Situbondo,” ujar Mahbub.

Sementara itu tim pembahas yang ditunjuk untuk mewakili bupati juga merupakan mitra kerja yang ada di Komisi II DPRD.

“Tetapi kami tadi mengusulkan tim pembahas itu dari panitia khusus yang merupakan alat kelengkapan lain yang dibentuk DPRD dengan waktu kerja yang ditentukan. Dan itu merupakan perwakilan dari masing masing fraksi serta anggotanya lintas komisi. Sehingga kami berpendapat tim membahasnya di pansus,” bebernya.

Mahbub menegaskan, komisi II merupakan mitra BUMD, sehingga banyak hal yang harus dibahas sebelum dibubarkan.

“Salah satunya berkaitan ketenagakerjaan, karena sesuai Pasal 6 draf Raperda, karyawan harus di-PHK. Ini konsekuensi dari pembubaran dua perusda tersebut,” jelas Mahbub

Mahbub mengatakan, diketahui perusda itu masih memiliki kewajiban terhadap pihak ketiga, seperti sewa-menyewa dan lainnya.

“Kalau ada kewajiban atau perjanjian dengan pihak lain, seperti apa penyelesaiannya. Jadi persoalannya cukup kompleks,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah