FaktualNews.co

Sekolah di Kota Mojokerto Kembali Terapkan PTM 50 Persen PPKM Level 2

Pendidikan     Dibaca : 392 kali Penulis:
Sekolah di Kota Mojokerto Kembali Terapkan PTM 50 Persen PPKM Level 2
FaktualNews.co/Lutfi.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto, Amin Wachid. 

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Pemerintah Kota Mojokerto melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Kota Mojokerto, kembali menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) 50 persen.

Hal ini dilakukan menyusul Kota Mojokerto kini berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2. Demikian ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022.

Kepala Dinas P dan K Kota Mojokerto, Amin Wachid mengatakan, sesuai persetujuan Walikota Mojokerto,  selaku Ketua Gugus Tugas Covid 19 Kota Mojokerto, PTM Terbatas yang mulai berlaku Kamis 10 Maret 2022, untuk sekolah tingkat Paud, TK, SD, dan SMP.

Kegiatan belajar mengajar pun tetap wajib dilaksanakan dengan sistem Blended Learning secara terbatas.

“PTM dan PJJ (pembelajaran jarak jauh) secara terbatas dengan Kapasitas 50 persen serta maksimal 6 Jam pembelajaran,” katanya, Rabu (9/3/2022).

Amin menjelaskan, PTM di sekolah dilaksanakan secara bergilir 2 hari sekali PTM di Sekolah dena seizin orang tua atau wali murid masing-masing.

Dalam hal ini, Dinas P dan K dan Dinas Kesehatan Kota Mojokerto, akan melakukan pemantaun terbatas pada setiap satuan pendidikan.

“Kita lakukan monev (monitoring) terbatas pada setiap satuan pendidikan serta berkomitmen bersama Dinas Kesehatan Kota Mojokerto tetap memantau perkembangan pandemi Covid-19,” jelas dia.

Meski PTM terbatas boleh digelar, namun kantin di dalam lingkungan sekolah masih tetap tidak diperbolehkan buka. Sedangkan untuk pedagang di luar lingkungan sekolah akan diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di wilayah setempat.

“Kantin di dalam lingkungan satuan pendidikan belum diperbolehkan dibuka selama pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas. Peserta didik wajib membawa bekal (makanan dan minuman) dari rumah masing-masing,” tandasnya Amin.

Ia menambahkan, pihak satuan pendidikan dalam melaksanakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan wajib memberitahukan kepada Dinas P dan K.

“Kegiatan outing class, gahtering, dan sejenisnya tidak diperkanankan dilaksanakan. Apapun kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan wajib memberitahukan pads kami ” pungkas dia.

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin