NGANJUK, FaktualNews.co – Komunitas Sopir di Kabupaten Nganjuk, bergerak mendatangi Dinas Perhubungan (Dishub) Nganjuk. Perwakilan sopir menyampaikan aspirasi tentang aksi damai dan mogok kerja di Nganjuk.
Mereka menganggap aturan Over Dimension Over Loading (ODOL) tak sebanding dengan risiko pekerjaannya. Kemudian juga tidak ada keseimbangan antara pengusaha dengan sopir.
Pantauan di lokasi, aksi itu tergabung dalam gerakan sopir Jawa Timur. Terdiri dari posko mogok kerja (Moker) dan posko mogok nasional (Monas). Mereka gabungan dari komunitas sopir truk di Nganjuk.
Koordinator aksi di Nganjuk, Agus Wijaya mengungkapkan, bahwa kegiatan mogok kerja itu merupakan bentuk solidaritas dari aksi di pusat. Aksi itu serentak di gelar di Jatim.
Agus menjelaskan, keinginan para sopir itu adalah adanya payung hukum.
“Kita meminta semua itu, sebenarnya payung hukum ke teman-teman sopir semua, biar ada hukum yang melindungi sopir itu. Bahwasanya sopir itu pahlawan perekonomian,” ujar Agus Wijaya.
Payung hukum yang dimaksud itu di antaranya yaitu berkaitan dengan keseimbangan antara pengusaha dengan sopir.
Terkait Zero Odol Tahun 2023, ia mengapresiasi kebijakan dari pemerintah tersebut. Namun ia menyayangkan, ada ketidakseimbangan antara pengusaha dan sopir.
Ia ingin pengusaha juga mengetahui tentang aturan itu. Ia meminta, agar ada keseimbangan antara sopir. Kemudian ada keputusan yang mensejahterakan dan memakmurkan sopir Nganjuk.
Ia mengatakan, aksi itu akan digelar lagi apabila tuntutan sopir tentang ODOL tak terpenuhi.
“Kemungkinan nanti kalau jilid 2 gak terpenuhi, kemungkinan ada jilid 3, kemungkinan ada jilid 4. Kita menunggu instruksi dari pusat,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Dishub Kabupaten Nganjuk, Sujito menjelaskan, pihaknya telah melakukan sosialisasi baik kepada para pengusaha maupun kepada para sopir tentang aturan ODOL itu.
“Regulasi ini tidak serta merta, pastinya mereka masih ada mempertimbangkan yang lama masih apa belum standart, dan sebagainya. Lah ini kita terus (malakukan sosialisasi) sampai akhir tahun 2023. Itu memang dari kementrian, kami selaku aparat di bawah akan melaksanakan,” ujar Sujito.
Menanggapi aspirasi dari komunitas sopir truk di Nganjuk, pihaknya akan melakukan Bimbingan teknis (Bimtek) dan inspeksi kepada pengusaha di Nganjuk.
Menurut dia, penilangan yang dilakukan itu sudah sesuai dengan aturan. Hal itu juga untuk kepentingan bersama. Di antaranya yaitu berkaitan dengan kendaraan kelebihan muatan, yang menyebabkan kerusakan jalan, kecelakaan lalu lintas, dan sparepart-nya.
“Tentunya teman-teman yang di lapangan biasanya operasi gabungan, dari kepolisian, dari Dishub, kita melaksanakan ketentuan perundang-undangan,” katanya
Ia juga memastikan tidak ada pungutan liar ketika ada penilangan.
Kini, pihaknya akan mempelajari aspirasi yang disampaikan para sopir.
“Kami akan pelajari aspirasi mereka itu. Kalau menjadi kewenangan Dishub Provinsi kami salurkan ke provinsi. Kalau itu menjadi kewenangan kementrian ya tentu kami akan teruskan ke pusat lewat balai pengelolaan transportasi darat. Kalau itu kewenangan kabupaten kami akan langsung merapatkan dan kami akan tentunya menyampaikan ini kepada bupati,” pungkasnya.