LAMONGAN, FaktualNews.co – Sub Garnisun Lamongan, mengamankan mobil berplat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) mobil dinas Kodam Brawijaya bernomor 70759-IX, yang digunakan Basori warga sipil asal Surabaya.
Mobil dan pengendara yang menyalah gunakan plat tersebut oleh anggota TNI serta Polisi Militer dibawa ke kantor Garnisun di Jalan Veteran, Lamongan, Kelurahan Jetis, Kecamatan/Kabupaten Lamongan. Kamis (10/3/2022).
Hal tersebut dibenarkan Komandan Unit (Danunit) Intel Kodim 0812 Lamongan, Letnan Dua Inv Agus Darsono.
“Benar mas, nomor kendaraan yang terpasang di mobil jenis Mitsubishi Pajero Sport tersebut masih aktif sebagai mobil dinas,”kata Danunit Agus Darsono. Kamis (10/3/2022).
Usai diamankan di kantor Sub Garnisun Lamongan dan dimintai keterangan yang bersangkutan telah menyalahgunakan plat nomor TNI tersebut untuk menakut-nakuti warga.
“Kehadiran pertama pak Basori di Lamongan itu di Kecamatan Laren, di Desa Dateng, terkait permasalahan sengketa antara penggarap dengan pihak desa. Saat itu pak Basori hadir sebagai pengacara, bahasanya itu menakut-nakuti masyarakat dengan mobil dinas TNI,” jelas Letnan Dua Inf Agus Darsono.
Sebelumnya pihak Kodim 0812 Lamongan sudah ada upaya untuk mengkonfirmasi kepada yang bersangkutan, tapi sang pengacara asal Surabaya itu mengabaikannya.
“Beberapa minggu lalu sudah kami konfirmasi dan kami kroscek. Pak Basori, sudah kami laporkan ke Denpom dan Garnisun. Dan sudah ada pemanggilan ke pak Basori, ternyata yang bersangkutan tidak ada itikad baik untuk datang,” terangnya.
Setelah tak menggubris pemanggilan, Basori akhirnya dihadang petugas saat sedang berada di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, kemudian diamankan oleh petugas.
“Nah hari ini kami menemukan kendaraan kembali tersebut ada di Pengadilan Negeri, kemudian kami amankan,” ungkap Agus.
Kini plat TNI yang diamankan ke kantor Garnisun Lamongan untuk dilepas dan dipasang plat nomor asli bernopol L 1298 WM, yaitu plat nomor untuk warga sipil.
Padahal penggunaan atribut khusus dan memalsukan identitas pada kendaraan merupakan pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang, salah satunya Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.