BLITAR, FaktualNews.co – Pemerintah Kota Blitar melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian memberikan waktu sampai tujuh hari sebelum Ramadan. Tempat karaoke Jojo Blitar, harus tutup permanen. Karena lokasi karaoke tersebut, akan dikembalikan keperuntukanya sebagai pasar.
Hal ini disampaikan pihak Pemerintah Kota Blitar, kepada manajemen Karaoke Jojo yang saat ini masih beroprasi.
Kepala Disperdagin Kota Blitar, Hakim Sisworo mengatakan, keputusan itu diambil setelah adanya rapat koordinasi dengan instansi terkait soal penutupan Karaoke Jojo. Termasuk dengan Komisi II DPRD Kota Blitar.
Waktu yang diberikan Pemkot Blitar ini lebih panjang jika dibandingkan keputusan awal yang menyatakan penutupan dilakukan pada 2 Maret lalu.
Dia menjelaskan, bahwa pihak penyewa atas nama Muksin, tidak melanjutkan kontrak yang telah berakhir Maret 2020. Setelah izin habis penyewa yang diberi waktu untuk memperpanjang izin dengan catatan dikembalikan fungsinya sebagai food court bukan sebagai karaoke.
Namun penyewa memilih untuk tidak memperpanjang izin Karaoke Jojo. Sehingga setelah ditutup pihaknya mengembalikan fungsi dan peruntukan hall tersebut sebagai food court.
“Rencananya, kita akan mengembalikan fungsi penggunaan hall Pasar Legi sebagai food court/resto,” ujar Hakim, Kamis (10/3/2022).
Ketua Komisi II DPRD Kota Blitar, Yohan Tri Waluyo, mendukung keputusan Pemkot Blitar. Dengan perpanjangan kelonggaran itu memberikan kesempatan manajemen untuk mencari tempat lain untuk pindah lokasi.
“Kalau persoalan itu terjadi kan karena kurangnya komunikasi antara manajemen Jojo Karaoke dengan pihak yang ditugaskan mengurusi perizinan. Padahal, Pemkot Blitar sebelumnya sudah berkoordinasi dengan pihak yang ditugaskan mengurusi perizinan, terkait masa sewa kontrak Jojoo Karaoke,” imbuhnya.
Sementara, pihak manajemen Karaoke Jojo, Lily menegaskan akan tetap mempertahankan kelangsungan usahanya tersebut.
“Sesuai akte notaris yang telah terbit usaha kami sampai tahun 2025. Jadi kami akan terus mempertahankan,” pungkasnya.