Parlemen

Pansus Greenfields DPRD Blitar: Penutupan PT Greenfields Kewenangan Pusat

BLITAR, FaktualNews.co – Pansus Greenfields DPRD Kabupaten Blitar telah melakukan sidang paripurna, selanjutnya hasilnya akan disampaikan kepada Pemkab Blitar sebagai rekomendasi, Selasa (1/3/2022) lalu.

Wakil Ketua Pansus Greenfields, Candra Purnama menyatakan, kewenangan pansus hanya sebatas merekomendasikan agar Pemkab Blitar mengusulkan kepada Kementerian Investasi dan Kementerian Lingkungan Hidup untuk berkoordinasi.

“Tidak benar kalau hasil pansus untuk menutup sementara Greenfields. Karena penutupan bukan kewenangan Dewan dan Pemerintah Daerah. Bukan asal menutup. Semua ada prosesnya, yaitu kewenangan pusat,” kata Candra, Kamis (10/3/2022).

Candra menambahkan, pansus hanya merekomendasi Pemkab Blitar, untuk mengusulkan kepada Kementerian Investasi dan Kementerian Lingkungan Hidup. Namun semua itu butuh proses, tidak seakan-akan langsung bisa ditutup.

“Dewan tidak apriori terhadap investasi, bahkan kita menarik investor dari luar, bermaksud untuk membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat Blitar. Kita mengusulkan sesuai kewenangan kepada Kementerian Investasi dan Lingkungan Hidup. Dengan adanya UU Cipta Kerja menjadi kewenangan pusat,” jelasnya

Sekretaris Pansus Greenfields DPRD Kabupaten Blitar Hari Sumargono menyatakan, permasalahan limbah PT Greenfields adalah kewenangan di Kementerian.

“Jadi tidak asal menutup saja, karena yang berhak menutup sementara merupakan ranah kementerian pusat,” ujarnya

Hari menyebutkan, rekomendasi selanjutnya adalah Pemkab Blitar untuk membentuk tim investasi. Tim investasi akan berperan, jika ada permasalahan tidak saling lempar. Tim tersebut akan menangani bukan hanya masalah, tetapi juga untuk kebaikan investasi ke depan.

“Sehingga kelangsungan investasi di Kabupaten Blitar ini bisa ada kepastian,” tambahnya.

Selanjutnya, setelah PT Greenfields koordinasi dengan kementerian, hasilnya diperintahkan kepada Greenfields untuk mentaatinya, dibuatkan hitam di atas putih.

Dan apabila ketentuan yang berlaku tidak diindahkan, maka kementerian berhak melakukan pertimbangan.

Harapannya, jangan sampai investasi di Blitar tidak ada kepastian. Bukan Greenfields saja, tetapi untuk semua investasi yang ada di Blitar.

“Adanya ranah kesejahteraan bagi lingkungan sekitar perusahaan bagi masyarakat dan juga bagi daerah,” tutupnya.