FaktualNews.co

Pembacaan Tuntutan dalam Sidang Kasus Kecelakaan Vanessa Angel di PN Jombang Ditunda

Hukum     Dibaca : 581 kali Penulis:
Pembacaan Tuntutan dalam Sidang Kasus Kecelakaan Vanessa Angel di PN Jombang Ditunda
FaktualNews/Diana Kusuma/
Caption : Persidangan kasus kecelakaan Vanessa Angel berlangsung virtual di PN Jombang.

JOMBANG, FaktualNews.co – Pembacaan tuntutan kepada terdakwa Tubagus Joddy dalam agenda persidangan kasus kecelakaan mendiang Vanesaa Angel dan suaminya di Pengadilan Negeri (PN) Jombang Kamis (10/3/2022) ditunda. Pasalnya jaksa masih berproses penyusunan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang, Adi Prasetyo dalam persidangan yang digelar tersebut masih membutuhkan waktu kembali selama sepekan.

“Mohon izin yang mulia, untuk tuntutan kami sedang dalam proses penyusunan, kami mohon waktu penundaan satu minggu lagi,” ungkapnya saat sidang berlangsung.

Menanggapi hal tersebut, Bambang Setyawan sebagai Hakim Ketua persidangan dalam kasus kecelakaan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah meninggal, hanya memberikan kesempatan penundaan tidak lebih dari sepekan.

“Satu minggu ya, tapi tidak ada penundaan lagi. Saya agendakan agar bisa pas waktunya dengan masa tahanan, karena terdakwa juga harus diberikan kepastian,” ucapnya.

Hingga akhirnya sidang pembacaan tuntutan Kamis ini ditunda serta dinyatakan ditutup, menunggu persidangan pekan depan dengan agenda yang sama.

“Hari ini agenda tuntutan namun belum bisa dibacakan, dibacakan pada Kamis (17/3/2022), saudara bersabar dulu,sl setelahnya nanti ada pledoi untuk pembelaan saudara. Sidang selesai dan ditunda,” pungkas Hakim Bambang.

Sebagaimana diketahui dalam kilas balik kasus ini, artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi meninggal dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang KM 672+300, Desa Pucangsimo, Kecamatan BandarKedungmulyo, Kamis (4/11/2021) siang, menggunakan mobil Pajero putih Nopol B 1264 BJU.

Turut di dalam mobil tersebut anak Gala Sky serta baby sister Siska Lorensa yang saat itu sempat menjalani perawatan. Akibat kecelakaan tersebut, Tubagus Joddy ditetapkan sebagai orang yang harus bertanggung jawab dalam proses hukum.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid