FaktualNews.co

Polemik BPNT di Desa Domas Mojokerto, Kejaksaan Lakukan Penyelidikan

Hukum     Dibaca : 680 kali Penulis:
Polemik BPNT di Desa Domas Mojokerto, Kejaksaan Lakukan Penyelidikan
FaktualNews.co/Lutfi.
Kasi Intelejen  Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Indra Subrata. 

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Polemik penarikan uang tunai pengganti Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) yang terjadi di Desa Domas, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto tak luput dari perhatiaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto.

Kasi Intelejen Kejari Kabupaten Mojokerto, Indra Subarata mengatakan, Korps Adhyaksa telah bergerak mendalami kasus ini dengan memanggil sejumlah orang untuk diminta keterangan.

“Teman-teman sudah turun kejakasaan. Kemarin sudah ada 5 orang kita panggil, yakni, Kader Desa, KPM BPNT, dan pendampaing PKH,” katanya, Kamis (10/3/2022).

Saat ini, Indra belum bisa menjelaskan hasil pemeriksaan. Karena pihaknya juga masih menunggu hasil pemeriksaan dan audit dari Inspektorat. Jika nanti ditemukan ada indikasi terjadi pelanggaran, pihaknya akan mengambil langkah-langkah.

“Kita masih sebatas klarifikasi sambil menunggu hasil audit dari tim Inspektorat,” tandasnya.

Selain Kejari Kabupaten Mojokerto, Inspektorat Mojokerto juga ikut turut melakukan penyelidikan. Namun, saat dikonfirmasi, Inspektur Poedji Widodo belum bisa memberikan perkembangan proses penyelidikan karena masih dalam tahap pulbaket.

“Saat ini masih proses, saya masih belum mendapat laporan dari staf,” jawabnya singkat.

Diketahui, dalam penyaluran uang BPNT senilai Rp 600 ribu yang diterima para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Domas, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto dikeluhkan.

Pasalnya, uang yang diterima para PKM ditarik kembali oleh oknum yang mengaku pendamping desa. Selain itu mereka juga mendapat intervensi agar membelanjakan di agen e-warung yang ditelah ditunjuk.

Pencairan BPNT secara tunai yang dirapelkan 3 bulan untuk bulan Januari, Februari hingga Maret 2022 ini,  Kementerian Sosial sudah kerjasama membuat kontrak penyaluran BPNT dengan PT Pos secara tunai ini selama satu tahun.

KPM, PKH, BPNT maupun BPNT murni, yang mendapatkan bantuan tunai bebas membelanjakan dimanapun. Asalkan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok sesuai dengan peruntukannya.

Jika ada oknum yang memaksakan untuk berbelanja di suatu tempat atau ada yang mengarahkan untuk berbelanja di satu e-warung. Maka patut diduga terjadi hal yang tidak wajar.

 

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin