Rekontruksi Pembunuhan Bos Mebel di Nganjuk, Pelaku Dipaksa Berhubungan Sesama Jenis
NGANJUK, FaktualNews.co – Satreskrim Polres Nganjuk, menggelar rekonstruksi ulang kasus pembunuhan yang dilakukan MYS (28) terhadap Bobby Yong (36), Kamis (10/03/2022).
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal dari penemuan mayat Bobby Yong (36) yang ditemukan di lahan parkir Jalan dr Soetomo Kelurahan Payaman Kabupaten Nganjuk, Sabtu (5/2/2022) lalu. Selanjutnya, pelaku ditangkap, pukul 23:11 WIB.
Dalam rekonstruksi, kini sejumlah fakta baru adegan pembunuhan berhasil terungkap.
Kasatreskrim Polres Nganjuk, AKP I Gusti Agung Ananta Pratama mengatakan, bahwa ada sebanyak 51 adegan dari rekonstruksi ulang kasus pembunuhan yang dilakukan MYS.
“Pelaksanaan sudah berlangsung lancar di 3 lokasi. Yaitu di toko ABC, di Garasi tadi dan yang ke-3 adalah tempat pembuangan senjata ke sungai,” ujar AKP I Gusti Agung Ananta Pratama kepada wartawan.
Rekonstruksi ulang ini dilakukan di 3 tempat. Pertama di sebuah gudang parkiran. Kedua, di ruko Toko ABC, tepatnya di Jalan Ahmad Yani. Ketiga, di lokasi pembelian senjata secara Cash On Delevery (COD).
AKP I Gusti Agung menyebutkan, bahwa ada 3 adegan tambahan yang telah terungkap. Di antaranya, pelaku memakai lap saat mengambil barang milik korban.
“Banyak yang tidak terlihat atau terpantau CCTV, termasuk tersangka ini juga sengaja, ternyata saat rekonstruksi ditemukan sengaja menggunakan lap saat mengambil barang di dalam ruangan atau kamar korban,” ungkapnya.
Adegan selanjutnya, kata dia, saat pelaku berniat memesan dan membeli senjata secara online.
Sehingga hal itu termasuk dalam unsur Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana.
“Niat dia pada saat membeli (barang) online pertama, jadi (pasal) 340 KUHP itu sudah sempat dilakukan. Dia membeli, memesan, membeli,” pungkasnya.
“Selanjutnya pada saat sudah membunuh, dia ngambil barang. Bahkan menjual kendaraan korban di Blitar,” lanjutnya.
Pelaku Dendam Tak Digaji dan Dipaksa Berhubungan Sesama Jenis
Ia menambahkan, pelaku memiliki dendam dengan korban. Karena pelaku sering dibentak, dimarahi, tidak mendapatkan gaji kerja selama dua minggu, dan dipaksa bersetubuh atau berhubungan sesama jenis di sebuah kamar ruko toko ABC di Jalan Ahmad Yani.
“Ya hasil dari otopsi, bahwasanya korban ini ada luka di bagian dubur, dan dari hasil pemeriksaan kepada tersangka, memang sudah dilakukan sebanyak 4 kali. Jadi yang tersangka ini adalah korban dari yang dibunuhnya,” tambahnya.
Menurut dia, pelaku yang sempat dipaksa korban sempat berhubungan sekali. Kemudian saat dipaksa hingga keempat kali, ajakan itu ditolak oleh pelaku.
“Jadi selain memang tidak dibayar ataupun digaji. Yang bersangkutan ini dendamnya, sakit hatinya adalah karena dipaksa bersetubuh. Karena yang bersangkutan ini masih normal,” imbuhnya.
“Kejadiannya di kamar tadi, di kamar ruko (Toko ABC) bawah. Jadi di lokasi kamarnya pelaku. Jadi korban turun, jadi pada saat tidur wajib tanpa pakaian oleh korban,” terangnya.
Pengacara pelaku, Ahmad Yani mengatakan, bahwa memang ada adegan tambahan yang ditemukan setelah rekonstruksi dilakukan.
Dalam kasus ini, Yani berharap polisi tetap melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Harapan kita nanti, semoga di dalam pemberkasan ini nanti bisa melengkapi. Jadi harapannya bisa terkuak semua,” ujar Ahmad Yani.
Menurut dia, ada beberapa hal yang dapat meringankan dari kasus pelaku ini. Di antaranya, pelaku sudah tidak memiliki kedua orang tua dan hidup sebatang kara saat di Nganjuk.
“Tersangka ini, sementara tidak sedang mempunyai orang tua. Jadi kedua orangtuanya sudah meninggal dunia” ungkapnya.
Ia memastikan, bahwa pelaku tidak sedang mengalami gangguan jiwa. Menurutnya, pelaku memang dalam kondisi dendam dan sakit hati.