JEMBER, FaktualNews.co – Menanggapi persoalan pupuk subsidi, Bupati Jember Hendy Siswanto bersama Kapolres AKBP Hery Purnomo, Dandim 0824 Letkol Inf Batara C Pangaribuan, perwakilan Kejari, dan Pengadilan Negeri Jember, inspeksi mendadak (sidak) ke agen, distributor dan kios pupuk, Kamis (10/3/2022).
Dalam sidak bupati diawali dari lokasi gudang agen pupuk dan gudang distributor di Kecamatan Rambipuji, kemudian dilanjutkan menuju toko atau kios pupuk di Kecamatan Ajung, Jember.
Bupati Hendy mengatakan, mendapat pengakuan tentang upaya petani yang terpaksa mencampur (mengoplos) pupuk subsidi dengan pupuk organik.
Kata bupati, pencampuran pupuk yang dilakukan petani itu dikhawatirkan mempengaruhi hasil pertanian yang dilakukan petani.
“Dengan kondisi kurangnya pupuk itu, informasi yang tadi saya terima dari salah seorang agen pupuk, dilakukan pencampuran dengan pupuk organik oleh petani,” kata Bupati Hendy di sela sidak.
Menurut bupati, upaya pencampuran pupuk itu membuatnya menjadi prihatin. “Karena dengan hal itu, tentu saja mengakibatkan hasil tani menjadi menurun. Memang tidak apa mencampur (pupuk subsidi dengan pupuk organik), tapi kan hasil taninya itu,” ungkapnya.
Sehingga terkait hal itu, Hendy pun berjanji akan mencari solusi yang tepat terkait persoalan pupuk subsidi di Jember.
“Terkait hal ini, tentunya nanti akan kami kaji lagi. Untuk mencari solusi yang tepat. Kami juga tinjau terkait kebutuhan pupuk di tingkat petani,” katanya.
Lebih lanjut Hendy menyampaikan, dari sidak yang dilakukan. Informasi yang disampaikan oleh pihak kios pupuk. Petani yang membutuhkan pupuk subsidi, dibagi menjadi beberapa tahapan dalam satu tahun.
“Kebutuhannya ada tahapan MT (Masa Tanam) 1,2, dan 3,” katanya.
Namun dari tahapan masa tanam itu, kata Hendy, pihaknya menyayangkan para petani mengambil jatah pupuk subsidi terlalu banyak pada tahap awalnya.
Diduga hal ini, adalah bentuk panic buying yang dilakukan petani. Karena terkait stok pupuk subsidi, kondisi saat ini dibatasi. Bahkan hanya memenuhi kebutuhan petani di Jember kurang lebih 50 persen.
“Temuan kami (saat sidak) di kios, banyak petani yang memakai cara dengan mengambil jatah di masa tanam pertama. Hal ini harusnya jangan dilakukan,” ucapnya.
“Sehingga tadi kita imbau untuk di agen jangan seperti itu. Karena dengan diambil jatahnya semua pada musim tanam pertama, untuk MT (musim tanam) dua dan berikutnya bagaimana,” imbuhnya.
Diakui Hendy, terkait pembelian jatah pupuk subsidi yang sesuai dengan persyaratan memang dibebaskan.
“Tapi kemudian (karena stok habis atau terbatas), terpaksa membeli yang nonsubsidi, yang memang dinilai mahal oleh petani. Kan kasihan petani,” ucapnya.
“Sehingga kami berikutnya, juga akan membahasnya dengan Gapoktan terkait kebijakan untuk tahapan pembelian pupuk subsidi ini. Karena perlu kedisiplinan, apalagi kondisi pupuk subsidi yang juga terbatas,” imbuhnya.