FaktualNews.co

Dinsos dan Inspektorat Turun Tangan

Penerima BPNT Kutorejo Mojokerto Dipaksa Belanja di E-Warong

Peristiwa     Dibaca : 788 kali Penulis:
Penerima BPNT Kutorejo Mojokerto Dipaksa Belanja di E-Warong
Ilustrasi pungli BPNT

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) melalui Kantor Pos di Kabupaten Mojokerto kembali menemui bermasalah. Sebab para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ini dipaksa membelanjakan uangnya BPNT ke agen e-warong yang sudah ditentukan atau akan dicoret dari daftar penerima.

Padahal berdasar aturan terbaru, para KPM tidak lagi diharuskan menukarkan uangnya ke e-warong. Mereka boleh membelanjakan uang itu untuk komoditas pangan, yang sudah ditetapkan di pasar tradisional atau warung sembako.

Tetapi, berdasar penelusuran FaktualNews.co di Desa Kepuharum, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, didapati jika para KPM diharuskan membelanjakan bantuan Rp 600 ribu ke e-warong. Setelah sebelumnya juga terjadi di di Desa Domas, Kecamatan Trowulan.

Seusai mengambil uang di Kantor Pos, KPM diarahkan ke e-warong yang ada di desa setempat untuk belanja komoditas, seperti, beras dan jagung.

“Katanya kalau tidak beli di e-warong mau dicoret dan disanksi, saya menurut saja daripada nanti tidak dapat lagi,” kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Jumat (11/3/2022).

Ia mengaku tidak mengetahui jika di dalam aturan 2022 terkait pemanfaat bantuan sosial bisa dibelanjakan di mana saja. “Saya tidak tahu ada aturan baru, saya kan hanya mengikuti seperti yang diarahkan,” tandasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mojokerto tidak tinggal diam terkait persoalan penyimpangan penyaluran uang tunai pengganti Bantuan  Pangan Nontunai (BPNT) yang terjadi di dua desa, di Desa Kepuharum, Kecamatan Kutorejo dan Desa Domas, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

Kepala Dinsos Kabupaten Mojokerto Try Raharjo Murdianto mengaku, sudah mengetahui persolan yang terjadi di Desa Kupuharum Kecamatan Kutorejo. Bahkan inspektorat juga turut melakukan pemeriksaan.

“Sudah, sudah direspons sama inspoketorat,” jawabnya saat dikonfirmasi FaktualNews.co, Jumat (11/3/2022).

Namun, terkait adanya pengarahan KPM belanja ke e-warong oleh oknum pendamping pihaknya belum bisa memastikan kebenarannya. Karena menunggu hasil pemeriksaan dari inspektorat.

“Kalau itu silahkan dikonfirmasi ke inspektorat karena masih proses pemeriksaan. Jadi saya tidak bisa menyampaikan benar atau salah. Yang penting dari kami sudah memberikan surat imbauan, semua pendampaing sosial, baik PKH maupun TKSK dilarang mengintervensi atau mengarahkan KPM. Itu juga masih dugaan, kalau saya ngomong nanti salah,” paparTry.

Try menegaskan, jika memang dugaan tersebut benar adanya maka ia tidak segan-segan memberikan sanksi tegas kepada anak buahnya. Bahkan sekalipun dirinya juga terlibat, makan ia siap untuk diberikan sanksi.

“Pasti (tindak tegas), saya tidak main-main. Kalau seumpama ada oknum dinas sosial yang bermain-main saya saksi juga. Termasuk saya, kalau saya memang ada perintaha seperti itu (mengarahkan) masukkan media saja,” tegasnya.

Ia menambahkan, permasalahan tersebut akan dijadikan bahan evaluasi agar kedepan lebih baik lagi. “Bagi saya ini bahan untuk evaluasi. Karena ini kan bansos, apalagi sutuasi pandemi Covid-19 seperti ini banyak orang susah. Jadi saya tidak mau main-main,” tambah dia.

Sebelumnya penyaluran BPNT diberikan berupa paket sembako. Kali ini BPNT diberikan tunai sebesar Rp200 ribu per bulan.  Namun dalam penyaluran yang bekerjasama dengan PT Pos, pencairannya dirapelkan 3 bulan untuk bulan Januari, Februari hingga Maret 2022 ini. Maka setiap keluarga penerima manfaat (KPM) menerima sebesar Rp 600 ribu.

“Uang yang diterima boleh dibelanjakan dimana saja. Namun harus tetap berpedoman dengan petunjuk teknis yang sudah dikeluarkan,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Aris