KEDIRI, FaktualNews.co – Satreskoba Polres Kediri Kota menggerebek rumah bandar pil koplo inisial DS (38), warga Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri. Penangkapan ini hasil ‘nyanyian’ tersangka RW, warga Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, yang tertangkap terlebih dahulu. Dari tangan tersangka DS disita 557 butir pil dobel L yang disimpan di dalam bungkus kopi.
“Penangkapan tersangka DS ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka RW yang sebelumnya ditangkap pada Selasa (8/3) lalu,” ungkap Kasi Humas Polres Kediri Kota Iptu Henry, Jumat (11/3/2022).
Masih menurut Henny, petugas menangkap DS di rumahnya. Dari tangan tersangka petugas mengamankan pil tersebut dibungkus dalam kemasan kecil yang terdiri dari 21 kit/ lintingan. Per lintingan kertas grenjeng berisi 7 butir pil dobel L.
“Petugas juga mengamankan 4 bungkus plastik masing-masing berisi pil dobel L sebanyak 102 butir, 124 butir, 115 butir dan 64 butir. Ratusan pil dobel L tersebut disimpan dalam sebuah bungkus bekas plastik kopi instan,” tambah Henry.
Hingga saat ini petugas masih melakukan penyidikan dan pengembangan terhadap peredaran obat keras jenis dobel L ini. Atas perbuatannya tersangka DS dijerat dengan Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan Ancaman hukuman Pidana Penjara paling lama selama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 milyar.