BLITAR, FaktualNews.co – Sunguh bejat yang dilakukan KD (62) Warga Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar. Ia melakukan perbuatan cabul kepada MA (15) warga setempat saat perjalanan pulang dari rumah tetangganya.
Bedasarkan keterangan korban, kejadian tersebut bermula saat korban pulang dari tetangganya yang hajatan. Lalu sesampainya di gang yang sepi, dari belakang datang pelaku. Pelaku mengatakan mau mengantar korban, lalu ditolak oleh korban.
Namun saat itu, pelaku memaksa dan sesampainya di tempat sepi, pelaku langsung melakukan perbuatan cabul.
“Korban sempat mengatakan tidak mau di antar, namun pelaku tetap ngotot, untuk mengantarnya. Lalu sesampainya di jalan sepi, korban di pegang payudaranya dan vagina korban,” kata Kasatreskrim Polres Blitar AKP Tika Puspita Sari, Sabtu (12/3/2022).
Tidak sampai situ, pelaku juga mengiming-ngimingi korban dengan akan diberi uang. Namun karena tidak terima, lalu korban bercerita kepada orang tuanya dan melaporkan ke unit PPA Polres Blitar.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Blitar. Pelaku masih dalam pemeriksaan unit PPA Polres Blitar,” ujarnya.
Untuk barang bukti yang diamankan petugas yakni 1 buah baju, celana dalam dan hasil Visum Et Repertum.
“Pelaku kami jerat dengan pasal 82 Undang Undang no 17 tahun 2016 tentang pencabulan maka, pelaku terancam 9 tahun penjara,” pungkasnya.