BLITAR, FaktualNews.co – Setelah kurang lebih setahun menjadi buron oleh Satreskrim Polres Blitar Kota, Yuswandi (51) Warga Desa Banaran, Kecamatan Gandusari Kabupaten Trengalek berhasil diringkus.
Pelaku diamankan di dekat jembatan Ngujang Tulungagung saat hendak pergi menuju Trengalek. Pelaku menjadi buron setahun yang lalu karena mencuri Kambing jenis Etawa milik Suwignyo (42) Warga Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.
“Pelaku buron selama kurang lebih satu tahun. Pelaku sepesialis pencuruian hewan ternak kambing,” kata Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Ahmad Rochan, Sabtu (12/3/2022).
Rochan menambahkan, saat beraksi mencuri kambing milik Wignyo, ia berhasil diketahui oleh warga. Pelaku lalu kabur meninggalkan sepeda motornya.
“Pelaku saat ini dalam proses penyidikan Satreskrim Polres Blitar Kota. Pelaku saat diamankan sempat mengelak, namun saat ini pelaku sudah mengakui perbuatanya,” ujarnya.
Sementara, untuk mempertangung jawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.