SURABAYA, FaktualNews.co – Anggota Reskrim Polsek Tegalsari, Surabaya, menangkap dua pengedar uang palsu di Surabaya. Keduanya berinisial D (45) warga Sukodono, Sidoarjo dan PA (62) asal Bungkulan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita Rp 19,7 juta uang palsu pecahan Rp 100 ribuan sebagai barang bukti.
“Pertama kita mengamankan D, di Pasar Burung, Kupang. Pada 16 Februari 2022 lalu. Ketika itu D hendak mengedarkan uang palsu,” kata Kanit Reskrim Polsek Tegalsari, AKP Marji Wibowo kepada media ini, Minggu (13/3/2022).
Di lokasi penangkapan pelaku D diduga hendak mengedarkan uang palsu kepada pemesan. Penukaran uang palsu dilakukan dengan skema 1:3. Yakni, setiap Rp 100 ribu uang asli ditukar dengan Rp 300 ribu uang palsu. Namun sebelum uang palsu tersebut diedarkan, anggota Reskrim Polsek Tegalsari, keburu meringkusnya.
D kemudian dimintai keterangan penyidik. Kepada penyidik, D mengaku jika belasan juta uang palsu tersebut didapat dari seseorang berinisial PA. Pada hari itu juga polisi bergegas memburu PA, dan berhasil meringkusnya sekitar pukul 17.00 WIB.
“PA ditangkap saat berada di kontrakan istrinya di kawasan Rungkut, Surabaya,” lanjut AKP Marji Waluyo.
Marji menambahkan, kedua pengedar uang palsu tersebut merupakan jaringan Jakarta pimpinan Opal yang saat ini sudah ditetapkan sebagai buronan polisi.
“Jaringan besar Opal itu,” tutupnya.